Senin, 22 Desember 2025

Urusan Pendidikan Jadi Aspirasi saat Reses Dewan di Cileungsi, Harusnya Satu Desa Punya SMP dan SMA

- Selasa, 16 November 2021 | 13:01 WIB

Reses Masa Persidangan Satu Tahun 2021–2022 Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 2 yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dihujani banyak atensi dari berbagai pihak. Salah satunya terkait sarana dan prasarana pendidikan. CAMAT Cileungsi Adhi Nugraha mengatakan, semua pihak yang hadir dalam aca­ra reses ini untuk menyam­paikan aspirasinya kepada anggota dewan. Nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan untuk disampaikan kepada dinas terkait saat sidang pa­ripurna nanti. ”Banyak permasalahan yang ada di Kecamatan Cileungsi ini. Mulai dari banjir, macet, kesenjangan sosial, pendidikan yang merupakan PR untuk kita bersama memecahkannya dan mencari solusi jalan kelu­arnya,” jelas Adhi kepada Met­ropolitan, kemarin. Seperti pendidikan, lanjut­nya, dengan adanya sistem zonasi ini membuat banyak pihak kewalahan. Sebab, jum­lah sekolah yang ada di Ke­camatan Cileungsi tidak di­sesuaikan dengan jumlah penduduknya. Begitupun perihal kemacetan dan Tang­gung Jawab Sosial dan Ling­kungan (TJSL). ”Semua pasti berkaitan dengan anggaran. Karena program dan aturan sebagus apa pun, jika tidak ditopang dengan kesiapan anggaran pasti tidak akan maksimal,” ujarnya. Di tempat yang sama, ang­gota Komisi DPRD Komisi 1 Beben Suhendar mengatakan, aturan yang dibuat pemerin­tah pusat harusnya disesuai­kan dengan kesiapan pada daerah. Dari banyaknya atensi saat ini, ia lebih kritis kepada bidang pendidikannya. Sebab, ada permintaan dibu­atkan SMP 4, SMP 5, dan SMA 3 yang semuanya pasti ber­benturan dengan anggaran biaya. ”Ini aturan seperti apa yang sedang dijalankan sistem zo­nasi ini, menurut saya meny­usahkan warga. Coba kita lihat kesiapan di daerah. Be­rapa jumlah penduduk dan berapa jumlah sekolah itu harus dipikirkan. Jangan ha­nya buat aturan tapi tak me­lihat kesiapan di bawahnya,” kata Beben, sapaan akrabnya. Selain itu, lanjutnya, saat ini urusan SMA menjadi ke­wenangan Pemerintah Pro­vinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan mungkin pemerintahan kabupaten dan kota lainnya juga pasti masih mampu me­nangani persoalan SMA. Se­lain jarak yang juga jauh, pasti tingkat pengawasan juga kurang maksimal. ”Bertahun-tahun ditangani pemkab nyatanya baik-baik saja. Tiba-tiba ada aturan di­pindahkan kewenangan ke­pada provinsi. Ketika ada kendala, pasti pemkab juga dilibatkan. Harusnya jika siap dengan sistem zonasi, pasti­kan satu di desa itu ada dua sekolah SMA dan SMP,” pung­kasnya. (jis/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X