METROPOLITAN - Maraknya tempat pijat refleksi di Pangkalan 12, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menuai sorotan warga. Sebab, keberadaan lokasi pijat refleksi tersebut diduga telah dijadikan bursa transaksi birahi. Ironisnya, tempat-tempat tersebut juga diduga mempekerjakan bocil alias anak di bawah umur, yang seolah tak tersentuh penegak perda dan penegak hukum. Berdasarkan informasi warga setempat, keberadaan pijat refleksi tersebut membuat resah. Mereka meminta pihak berwajib segera turun dan melakukan investigasi langsung terhadap lokasi pijat refleksi yang diduga telah dijadikan tempat maksiat. “Saya meminta penegak perda dan pihak berwajib segera menindaklanjuti masalah ini. Apalagi, kami dengar ada anak di bawah umur,” kata warga yang minta identitasnya disembunyikan. Untuk memastikan hal tersebut, Metropolitan melakukan investigasi ke salah satu pijat refleksi Putra Melati di Jalan Raya Narogong, RT 05/02, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi. Salah seorang pekerja pijat refleksi, M, mengaku umurnya baru 18 tahun dan belum mempunyai identitas atau KTP. ”Saya belum punya KTP karena baru umur 18 tahun dan bekerja di sini juga baru,” akunya. Pemilik pijat refleksi, Adel, mengakui ada pekerjanya yang belum punya KTP karena masih di bawah umur. ”Betul ada salah satu pekerja saya yang belum punya KTP, tapi sudah pernah nikah. Dan saya baru tahu sekarang,” katanya, kemarin. Disinggung tentang larangan memperkerjakan anak di bawah umur, ia mengaku tidak tahu. Sebab, mereka hanya freelance. ”Saya tahu kalau dilarang tentang hal itu, tapi saya nggak tahu karena orang yang saya percayakan ngurusnya tidak ada laporan ke saya,” kilahnya. Untuk diketahui, Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 68 menegaskan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya di bawah 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Karenanya, mempekerjakan anak di bawah umur bisa dipidana. (jis/els/run)