METROPOLITAN – Kepala Desa (Kades) Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Galih Raka Siwi, angkat bicara terkait maraknya praktik pijat refleksi di wilayahnya. Selain tak berizin, panti pijat itu diduga dijadikan tempat bursa transaksi birahi terselubung di Desa Limusnunggal. Sebagai instansi pemerintahan, lanjut Galih, pemerintah desa (pemdes) tentu tak ingin ada tempat-tempat tersebut. Sebab, tempat itu biasanya membawa dampak buruk untuk lingkungan, tidak mendidik dan memberikan contoh yang tidak baik buat masyarakat. “Jadi, baik di masa pandemi atau tidak, kita tidak setuju ada tempat mesum seperti itu. Meski begitu, kita tidak berwenang menutupnya. Nanti akan saya koordinasikan dengan pemerintah kecamatan dan Pemda Kabupaten Bogor agar ditertibkan. Sebab, kewenangan ada di kecamatan dan pemda,” ujarnya kepada Metropolitan, kemarin. Menurutnya, pijat refleksi itu ilegal. Sejak memimpin Desa Limusnunggal, ia tak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait praktik pijat refleksi. ”Saya sudah memerintahkan linmas desa untuk melakukan imbauan agar tidak beroperasi lagi. Bahkan, pemdes sudah berkali-kali mengimbau seluruh warga yang memiliki ruko atau kontrakan lebih selektif lagi. Mereka harus tanya dulu usahanya apa dan untuk apa guna menghindari hal-hal seperti ini,” bebernya. Sebelumnya, pijat refleksi di Desa Limusnunggal nekat beroperasi meski masih pandemi. Bahkan, pengelola pijat refleksi mempekerjakan anak di bawah umur. Kendati begitu, pelaku usaha pijat refleksi yang tidak memiliki izin ini tetap membandel. Walau sudah berkali-kali diimbau dan dirazia petugas, mereka tetap nekat beroperasi. (jis/els/py)