Senin, 22 Desember 2025

Kades Limusnunggal Ngaku tak Pernah Izinkan Praktik Pijat Refleksi

- Rabu, 22 Desember 2021 | 12:15 WIB

METROPOLITAN – Kepala Desa (Kades) Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabu­paten Bogor, Galih Raka Siwi, angkat bicara terkait maraknya praktik pijat refleksi di wilay­ahnya. Selain tak berizin, panti pijat itu diduga dijadikan tempat bursa transaksi birahi terselubung di Desa Li­musnunggal. Sebagai instansi pemerin­tahan, lanjut Galih, pemerin­tah desa (pemdes) tentu tak ingin ada tempat-tempat tersebut. Sebab, tempat itu biasanya membawa dampak buruk untuk lingkungan, tidak mendidik dan memberikan contoh yang tidak baik buat masyarakat. “Jadi, baik di masa pan­demi atau tidak, kita tidak setuju ada tempat mesum seperti itu. Meski begitu, kita tidak berwenang menutupnya. Nanti akan saya koordinasikan dengan pe­merintah kecamatan dan Pemda Kabupaten Bogor agar ditertibkan. Sebab, ke­wenangan ada di kecamatan dan pemda,” ujarnya kepada Metropolitan, kemarin. Menurutnya, pijat refleksi itu ilegal. Sejak memimpin Desa Limusnunggal, ia tak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait praktik pijat refleksi. ”Saya sudah memerin­tahkan linmas desa untuk melakukan imbauan agar tidak beroperasi lagi. Bahkan, pemdes sudah berkali-kali mengimbau seluruh warga yang memiliki ruko atau kon­trakan lebih selektif lagi. Me­reka harus tanya dulu usaha­nya apa dan untuk apa guna menghindari hal-hal seperti ini,” bebernya. Sebelumnya, pijat refleksi di Desa Limusnunggal nekat beroperasi meski masih pan­demi. Bahkan, pengelola pi­jat refleksi mempekerjakan anak di bawah umur. Ken­dati begitu, pelaku usaha pijat refleksi yang tidak me­miliki izin ini tetap memban­del. Walau sudah berkali-kali diimbau dan dirazia pe­tugas, mereka tetap nekat beroperasi. (jis/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X