METROPOLITAN - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mendesak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Tohaga transparan terkait adanya retribusi dari Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Citeureup yang bekerja sama dengan pihak ketiga. Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, di era keterbukaan informasi saat ini terkait apa pun harus ada transparansi. Begitupun dengan adanya retribusi yang diambil pihak ketiga dan diserahkan kepada Perumda Pasar Tohaga jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. ”Sekarang Perumda Pasar Tohaga harus terbuka juga, karena ini kan era keterbukaan jangan ditutup-tutupi. Kalau semakin ditutupi masyarakat makin penasaran kan. Kita sekarang tekankan sudah sejauhmana terkait adanya retribusi tersebut,” tegasnya kepada Metropolitan. Pria berperawakan tinggi itu menegaskan, pihak mana pun yang berwirausaha dengan Pasar Citeureup, tentunya mereka sudah mengeluarkan biaya dan modal. Jika tidak transparan berapa pemasukan retribusi ke Perumda Tohaga akan menjadi kecurigaan di masyarakat. ”Kalau bisa berdiri selama ini dan sejauh ini serta pihak pasar juga tutup mata, ini ada apa dengan Pasar Citeureup. Jangan pedagang yang ada dikambinghitamkan. Paling tidak kan kalau mereka berada di situ berarti ada retribusi ke pemerintah daerah melalui Perumda Pasar Tohaga. Kalau Tohaga sendiri menyampaikan tidak ada retribusi kenapa PKL masih di situ, toh itu lahan milik Pasar Tohaga,” geramnya. Ia menambahkan, jika ada ikatan kerja sama resmi antara Perumda Pasar Tohaga dengan pihak ketiga untuk menarik retribusi kepada para PKL, artinya ada keuntungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor melaui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)-nya. ”Terkait Pasar Citeureup, pihak terkait yang berkontrak antara Pasar Tohaga dengan pihak ketiga tentu harus bisa menjelaskan sejauhmana dan seperti apa. Kalau memang ada kerja sama resmi berarti kan ada keuntungan kepada pemerintah daerah melalui BUMD-nya yakni Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga,” tegasnya. Sebelumnya, aliran anggaran yang ditarik pengelola PKL area TJU Pasar Citeureup sejak 2012 masih dipertanyakan. Begitupun dengan keberadaan surat sakti yang pernah dibuat antara PD Tohaga saat itu seolah melemahkan instansi terkait untuk bertindak dan menertibkan. Lalu, Humas Perumda Pasar Tohaga, Defi, membenarkan adanya surat perjanjian yang dibuat Kepala Pasar Citeureup 1, Mira, dengan perorangan Nurlela untuk mengelola PKL di area TJU. Namun perjanjian tersebut sudah tidak berlaku secara otomatis saat revitalisasi Pasar Citeureup 1 sudah selesai. ”Harusnya sudah tidak berlaku, karena kita membuat perjanjian tersebut hanya saat revitalisasi Pasar Citeureup 1 dan pedagang yang tercacat saat ini sudah berada semua di dalam pasar,” beber Defi. Defi juga mengatakan, Perumda Pasar Tohaga sudah tidak menerima setoran dari pengelola PKL di area PJU Pasar Citeureup. ”Sejak 2013 Perumda Tohaga sudah tidak menerima setoran dari pengelola PKL di area TJU,” bebernya. (jis/els/py)