Senin, 22 Desember 2025

Ketua DPRD Desak Pasar Tohaga Transparan Soal Retribusi PKL Citeureup

- Rabu, 5 Januari 2022 | 12:15 WIB

METROPOLITAN - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mendesak Perusa­haan Umum Daerah (Perum­da) Pasar Tohaga transparan terkait adanya retribusi dari Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Citeureup yang bekerja sama dengan pihak ketiga. Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, di era keterbu­kaan informasi saat ini ter­kait apa pun harus ada trans­paransi. Begitupun dengan adanya retribusi yang diambil pihak ketiga dan diserahkan kepada Perumda Pasar To­haga jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. ”Sekarang Perumda Pasar Tohaga harus terbuka juga, karena ini kan era keterbu­kaan jangan ditutup-tutupi. Kalau semakin ditutupi ma­syarakat makin penasaran kan. Kita sekarang tekankan sudah sejauhmana terkait adanya retribusi tersebut,” tegasnya kepada Metropolitan. Pria berperawakan tinggi itu menegaskan, pihak mana pun yang berwirausaha dengan Pasar Citeureup, tentunya mereka sudah mengeluarkan biaya dan modal. Jika tidak transparan berapa pemasukan retribusi ke Perumda Tohaga akan menjadi kecurigaan di masyarakat. ”Kalau bisa berdiri selama ini dan sejauh ini serta pihak pasar juga tutup mata, ini ada apa dengan Pasar Citeureup. Jangan pedagang yang ada dikambinghitamkan. Paling tidak kan kalau mereka be­rada di situ berarti ada retri­busi ke pemerintah daerah melalui Perumda Pasar To­haga. Kalau Tohaga sendiri menyampaikan tidak ada retribusi kenapa PKL masih di situ, toh itu lahan milik Pasar Tohaga,” geramnya. Ia menambahkan, jika ada ikatan kerja sama resmi an­tara Perumda Pasar Tohaga dengan pihak ketiga untuk menarik retribusi kepada para PKL, artinya ada keun­tungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor melaui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)-nya. ”Terkait Pasar Citeureup, pihak terkait yang berkontrak antara Pasar Tohaga dengan pihak ketiga tentu harus bisa menjelaskan sejauhmana dan seperti apa. Kalau memang ada kerja sama resmi berarti kan ada keuntungan kepada pemerintah daerah melalui BUMD-nya yakni Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga,” tegasnya. Sebelumnya, aliran angga­ran yang ditarik pengelola PKL area TJU Pasar Citeureup se­jak 2012 masih dipertanyakan. Begitupun dengan kebera­daan surat sakti yang pernah dibuat antara PD Tohaga saat itu seolah melemahkan in­stansi terkait untuk bertindak dan menertibkan. Lalu, Humas Perumda Pasar Tohaga, Defi, membenarkan adanya surat perjanjian yang dibuat Kepala Pasar Citeu­reup 1, Mira, dengan pero­rangan Nurlela untuk mengelo­la PKL di area TJU. Namun perjanjian tersebut sudah tidak berlaku secara otomatis saat revitalisasi Pasar Citeu­reup 1 sudah selesai. ”Harusnya sudah tidak ber­laku, karena kita membuat perjanjian tersebut hanya saat revitalisasi Pasar Citeureup 1 dan pedagang yang tercacat saat ini sudah berada semua di dalam pasar,” beber Defi. Defi juga mengatakan, Pe­rumda Pasar Tohaga sudah tidak menerima setoran dari pengelola PKL di area PJU Pasar Citeureup. ”Sejak 2013 Perumda Tohaga sudah tidak menerima setoran dari peng­elola PKL di area TJU,” beber­nya. (jis/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X