PARUNGPANJANG – Polsek Parungpanjang kembali menangkap warga yang sedang judi di Kecamatan Parungpanjang. Kali ini Unit Serse Polsek Parungpanjang mengamankan empat orang yang sedang asyik judi. “Empat orang kita amankan, mereka kita tetapkan menjadi tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang AKP Budi Santoso kepada wartawan, kemarin.
Penggerebekan dilakukan di Kampung Cilangkap, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang pada Sabtu (14/01) sore sekitar pukul 16:15 WIB.
Keempat tersangka yakni HA (28), SA (74), S (26) dan O (62) merupakan pekerja pabrik panel di Desa Lumpang. Dua di antaranya warga Kabupaten Tangerang.
HA (28) yang merupakan salah seorang pejudi terlihat berlinang di kedua matanya saat digelandang petugas ke sel tahanan Polsek Parungpanjang. “Saya sangat menyesal, uangnya tidak seberapa,” ujar warga Kelapadua, Legoktangerang tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang AKP Budi Santoso mengatakan, penangkapan kasus judi kartu remi itu berawal saat petugas melakukan patroli di sekitar pabrik. “Kemudian petugas melihat empat orang sedang duduk berhadapan di teras samping kantor,” ungkapnya.
Curiga, petugas lalu menghampiri lokasi dan terlihat di meja ada sejumlah uang dan para pelaku sedang memegang kartu remi. “Selanjutnya pelaku diamankan berikut barang bukti kartu remi dan uang taruhan judi sebesar Rp148 ribu,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pejudi itu dikenakan Pasal 303 KUHP dan terancam empat tahun penjara.
(sir/b/sal/run)