Senin, 22 Desember 2025

Asyik Judi,4 Buruh Dicokok Polisi

- Senin, 16 Januari 2017 | 09:36 WIB

PARUNGPANJANG – Polsek Parung­panjang kembali menangkap warga yang sedang judi di Kecamatan Parungpanjang. Kali ini Unit Serse Polsek Parungpanjang mengamankan empat orang yang sedang asyik judi. “Empat orang kita amankan, mereka kita tetapkan menjadi tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang AKP Budi Santoso kepada wartawan, kemarin.

Penggerebekan dilakukan di Kampung Cilangkap, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang pada Sabtu (14/01) sore sekitar pukul 16:15 WIB.

Keempat tersangka yakni HA (28), SA (74), S (26) dan O (62) merupakan pe­kerja pabrik panel di Desa Lumpang. Dua di antaranya warga Kabupaten Tangerang.

HA (28) yang merupakan salah seorang pejudi terlihat berlinang di kedua ma­tanya saat digelandang petugas ke sel tahanan Polsek Parungpanjang. “Saya sangat menyesal, uangnya tidak sebe­rapa,” ujar warga Kelapadua, Legok­tangerang tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang AKP Budi Santoso mengatakan, penang­kapan kasus judi kartu remi itu berawal saat petugas melakukan patroli di se­kitar pabrik. “Kemudian petugas meli­hat empat orang sedang duduk ber­hadapan di teras samping kantor,” ungkapnya.

Curiga, petugas lalu menghampiri lo­kasi dan terlihat di meja ada sejumlah uang dan para pelaku sedang memegang kartu remi. “Selanjutnya pelaku diaman­kan berikut barang bukti kartu remi dan uang taruhan judi sebesar Rp148 ribu,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan per­buatannya, para pejudi itu dikenakan Pasal 303 KUHP dan terancam empat tahun penjara.

(sir/b/sal/run)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X