Minggu, 21 Desember 2025

Edarkan Ganja, Warga Desa Tegal Diringkus

- Selasa, 17 Januari 2017 | 11:28 WIB

KEMANG - Ganja siap edar dengan berat 1.823 gram gagal beredar. Satnarkoba Pol­resta Bogor Kota menyitanya dari seorang pengedar berinisial JS (26).

Warga RT 02/07, Kampung Anyar, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor itu ditangkap di kediamannya pada Minggu (15/1) pukul 06:00 WIB. Tak hanya ganja, polisi juga menemukan sabu seberat 1,89 gram ketika menggeledah kediamannya.

“Penangkapan JS berdasarkan hasil inte­rogasi seorang tersangka berinisial R yang ditangkap karena memiliki ganja sebanyak dua garis (2 ons, red),” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, kema­rin.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Yusri, Tim Pemburu Narkoba (TPN) Sat­narkoba Polresta Bogor Kota menangkap­nya. Petugas menemukan sejumlah ganja kering siap edar dalam beberapa bagian.

Antara lain satu bungkus koran ukuran besar yang berisi ganja, satu bungkus lak­ban bening ukuran sedang berisi ganja, satu bungkus plastik klip kecil berisi ganja, empat bungkus lakban bening ukuran kecil berisi ganja, dua linting ganja dan satu toples kecil keramik kuning berisi ganja. “Ganja itu disimpan di setiap sudut kamar tersangka,” kata Yusri.

Ia menambahkan, JS mendapatkan barang itu dengan cara membeli dari W yang kini buron. Ia membelinya dengan harga Rp5,1 juta. Adapun sabu yang juga ditemukan petugas merupakan bonus lantaran mem­beli ganja dalam jumlah besar. “Kini petu­gas sedang melakukan pengejaran terhadap W yang disebut-sebut pemasok ganja dan sabu,” jelas Yusri.

JS dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman penjaranya di atas lima tahun,” tutupnya.

(trb/sal/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X