PARUNG - Narkoba merupakan salah satu jenis obat-obatan terlarang yang peredarannya harus diberantas karena dapat merusak masa depan remaja. Meski Presiden Jokowi menegaskan hukuman mati bagi para pengedar narkoba, nampaknya tak dihiraukan para pengedar.
Seperti yang dilakukan NLD (19), EG (25) dan AGG (32), ketiga pria ini harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan sedang melakukan transaksi narkoba.
Panit II Reskrim Polsek Parung Aiptu Undang mengungkapkan, laporan adanya penyalahgunaan narkoba ini pertama kali didapat melalui masyarakat yang resah oleh ulah ketiga pengedar narkoba di wilayah Parung.
“Penangkapan para pengedar narkoba jenis ganja ini kami dapat dari warga yang melapor pada anggota kami, kemudian kami lakukan pengejaran dan tertangkap di Kampung Hambulu, Desa Pondokudik, Kecamatan Kemang,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Lanjut panit, dari tangan tersangka polisi mendapatkan barang bukti berupa delapan buah paket ganja, satu buah paket ganja dan papir. Semua barang bukti yang diamankan Polsek Parung diduga kuat akan diedarkan para pelaku.
“Barang bukti yang anggota kami dapatkan dari masing-masing pelaku yaitu satu buah paket ganja dari NLD (19), tiga buah paket ganja dan satu linting ganja dari EG (25) sedangkan untuk AGG (32) kami mengamankan delapan buah paket ganja ukuran sedang,” tukasnya.
(pb/sal/mg2/dit)