Minggu, 21 Desember 2025

Edarkan Ganja, Tiga Pemuda Dibekuk

- Rabu, 25 Januari 2017 | 09:16 WIB

PARUNG - Narkoba merupakan sa­lah satu jenis obat-obatan terlarang yang peredarannya harus diberantas karena dapat merusak masa depan remaja. Meski Presiden Jokowi mene­gaskan hukuman mati bagi para peng­edar narkoba, nampaknya tak dihirau­kan para pengedar.

Seperti yang dilakukan NLD (19), EG (25) dan AGG (32), ketiga pria ini harus beruru­san dengan pihak berwajib karena keda­patan sedang melakukan transaksi narkoba.

Panit II Reskrim Polsek Parung Aiptu Undang mengungkapkan, laporan adanya penyalahgunaan narkoba ini pertama kali didapat melalui masy­arakat yang resah oleh ulah ketiga pengedar narkoba di wilayah Parung.

“Penangkapan para pengedar narkoba jenis ganja ini kami dapat dari warga yang melapor pada anggota kami, kemudian kami lakukan pengejaran dan tertangkap di Kampung Hambulu, Desa Pondokudik, Kecamatan Kemang,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Lanjut panit, dari tangan tersangka polisi mendapatkan barang bukti berupa delapan buah paket ganja, satu buah paket ganja dan papir. Se­mua barang bukti yang diamankan Polsek Parung diduga kuat akan diedar­kan para pelaku.

“Barang bukti yang anggota kami dapatkan dari masing-masing pelaku yaitu satu buah paket ganja dari NLD (19), tiga buah paket ganja dan satu linting ganja dari EG (25) sedangkan untuk AGG (32) kami mengamankan delapan buah paket ganja ukuran se­dang,” tukasnya.

(pb/sal/mg2/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X