Minggu, 21 Desember 2025

Panitia Pilkades Tajurhalang ’Disentil’ DPMD

- Sabtu, 4 Februari 2017 | 09:35 WIB

TAJURHALANG - Kinerja Panitia Pemi­lihan Kepala Desa (Pilkades) Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, disorot Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor. Pasalnya, pa­nitia diduga salahi aturan karena ada satu dari sepuluh pendaftar bakal calon (balon) yang usianya melebihi batas yang telah ditentukan, yakni 60 tahun.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Agus Purtono mengatakan, pilkades harus mengikuti aturan perundang-undan­gan yang berlaku dan sesuai Peraturan Bupati (Perpub) Nomor 41 Tahun 2016, Pasal 26 dan 27 tentang pelaksanaan pilkades. Di dalamnya tersebut mak­simal balon kades sebanyak lima orang dan usianya minimal 25 tahun serta maksimal 60 tahun saat pendaftaran. ”Balon kades tidak boleh melebihi lima orang, sedangkan usia harus se­suai peraturan yang berlaku,” jelasnya kepada wartawan, baru-baru ini.

Agus menegaskan, tidak ada tole­ransi apa pun bagi panitia pilkades. Dalam hal ini panitia wajib melakukan seleksi dan verifikasi ulang balon kades yang mendaftar dengan mengacu perbup tersebut. ”Panitia harus mela­kukan seleksi dan verifikasi ulang serta mengumumkan hasilnya kepada masyarakat. Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui calon yang akan dipilihnya nanti,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, panitia telah di­beri kewenangan penuh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menga­komodasi keperluan pilkades. Termasuk masalah administrasi dan pelaksanaan yang harus tetap mengikuti aturan. ”Kalau ada salah satu balon atau calon yang tidak puas dengan penyelesaian secara berjen­jang, maka bisa ke tim fasilitasi pilkades yang ada di kecamatan. Jika belum sele­sai, bisa ke panitia tingkat daerah. Sanksi panitia tidak diatur dalam peraturan dae­rah (perda) maupun peraturan bupati (perbup). Karena itu, panitia tidak diper­bolehkan meminta atau menerima dana dari balon, kecuali jika ada pihak luar yang berpartisipasi,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pilkades Desa Tajurhalang Marta Friyatna menerangkan bahwa masalah kelengka­pan dan administratif balon sudah dise­rahkan balon. Tidak ada kelengkapan administratif yang kurang dan data sudah sesuai harapan, sebab semua balon tertib administratif. Dari sepuluh balon yang masuk ke panitia, hanya ada satu balon yang usianya sudah 60 tahun lewat enam bulan.

“Proses ini kan belum selesai. Cek kel­engkapan administrasi sampai 10 Fe­bruari dan pada 15 Februari akan ada tes seleksi balon. Pada tes seleksi ini, akan ada penyusutan balon dan hanya diambil lima balon yang kemudian diumumkan sebagai calon pada 16 Februari. Setelah itu, akan ada pengocokan nomor calon serta penjadwalan masa kampanye,” te­rangnya.

(khr/b/sal/mg1/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X