TAJURHALANG - Kinerja Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, disorot Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor. Pasalnya, panitia diduga salahi aturan karena ada satu dari sepuluh pendaftar bakal calon (balon) yang usianya melebihi batas yang telah ditentukan, yakni 60 tahun.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Agus Purtono mengatakan, pilkades harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai Peraturan Bupati (Perpub) Nomor 41 Tahun 2016, Pasal 26 dan 27 tentang pelaksanaan pilkades. Di dalamnya tersebut maksimal balon kades sebanyak lima orang dan usianya minimal 25 tahun serta maksimal 60 tahun saat pendaftaran. ”Balon kades tidak boleh melebihi lima orang, sedangkan usia harus sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya kepada wartawan, baru-baru ini.
Agus menegaskan, tidak ada toleransi apa pun bagi panitia pilkades. Dalam hal ini panitia wajib melakukan seleksi dan verifikasi ulang balon kades yang mendaftar dengan mengacu perbup tersebut. ”Panitia harus melakukan seleksi dan verifikasi ulang serta mengumumkan hasilnya kepada masyarakat. Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui calon yang akan dipilihnya nanti,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, panitia telah diberi kewenangan penuh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam mengakomodasi keperluan pilkades. Termasuk masalah administrasi dan pelaksanaan yang harus tetap mengikuti aturan. ”Kalau ada salah satu balon atau calon yang tidak puas dengan penyelesaian secara berjenjang, maka bisa ke tim fasilitasi pilkades yang ada di kecamatan. Jika belum selesai, bisa ke panitia tingkat daerah. Sanksi panitia tidak diatur dalam peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup). Karena itu, panitia tidak diperbolehkan meminta atau menerima dana dari balon, kecuali jika ada pihak luar yang berpartisipasi,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pilkades Desa Tajurhalang Marta Friyatna menerangkan bahwa masalah kelengkapan dan administratif balon sudah diserahkan balon. Tidak ada kelengkapan administratif yang kurang dan data sudah sesuai harapan, sebab semua balon tertib administratif. Dari sepuluh balon yang masuk ke panitia, hanya ada satu balon yang usianya sudah 60 tahun lewat enam bulan.
“Proses ini kan belum selesai. Cek kelengkapan administrasi sampai 10 Februari dan pada 15 Februari akan ada tes seleksi balon. Pada tes seleksi ini, akan ada penyusutan balon dan hanya diambil lima balon yang kemudian diumumkan sebagai calon pada 16 Februari. Setelah itu, akan ada pengocokan nomor calon serta penjadwalan masa kampanye,” terangnya.
(khr/b/sal/mg1/run)