RANCABUNGUR – Setahun sudah warga Kampung Kracak, RT 04/07, Desa/Kecamatan Rancabungur, dibohongi oknum pemerintah setempat atas pemalsuan tanda tangan surat izin lingkungan tentang berdirinya lahan bengkel sparepart motor di lingkungan tersebut. Berkali–kali musyawarah pun digelar pemerintah setempat yang melibatkan pemilik bengkel dan warga. Namun, itu tidak menemukan adanya titik terang.
Bahkan, warga setempat, Santa (53), mengancam tuduhan pemalsuan tersebut untuk dilaporkan ke mapolsek setempat. “Informasinya besok (hari ini, red) akan digelar musyawarah kembali dengan pihak kecamatan, tapi setelah berkali–kali musyawarah tidak ada hasil yang memuaskan keinginan warga,” tegasnya kepada Metropolitan, kemarin. “Kami hanya ingin ada keadilan hukum kok, tak lebih dari itu. Kalau cuma musyawarah dan hasilnya gitu-gitu aja sih pasti bakal terulang lagi,” pintanya.
Jadi, sambung Santa, ini merupakan sesuatu yang dibiarkan aparatur setempat dengan tidak berpihak kepada masyarakat atas kesalahan tersebut. “Kami warga yang telah dibohongi, padahal setelah membuat surat pernyataan tidak pernah menandatangani izin lingkungan yang diterbitkan Juni 2016 yang juga pada surat tersebut menggunakan kop Surat Desa Rancabungur,” terangnya.
Karena itu, pihaknya juga telah membuat surat pernyataan keberatan atas berdirinya bengkel yang jaraknya terlalu dekat dengan pemukiman warga. “Intinya, harus ada pertanggungjawaban. Kami menuntut kepastian hukum atau keadilan. Kalau tak bisa mendapatkan kepastian ini, biong tanah maupun oknum ini pasti akan bermain lagi,” jelasnya.
“Apa masyarakat kecil yang dizalimi selalu tidak mendapat perhatian aparatur daerah, baik pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan? Apa keinginan untuk kepastian hukum ini tidak akan diprioritaskan? Ada apa sebenarnya? Mana keseimbangan hak dan kewajiban, sampai–sampai mengemukakan pendapat secara tulisan pun tidak berarti,” bebernya.
Sementara itu, Kapolsek Rancabungur Iptu Gatot Sarwoko mengaku telah mengetahui informasi tersebut beberapa hari lalu. Meski begitu, permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah. “Sudah selesai, belum lama ini dimusyawarahkan di Kantor Desa Rancabungur dan camat sudah mengetahui hal ini,” katanya.
(yos/b/sal/mg2/py)