Minggu, 21 Desember 2025

Sempat Buron, Preman Pasar Menyerahkan Diri

- Sabtu, 11 Februari 2017 | 09:09 WIB

PARUNGPANJANG – Setelah sempat buron dan menjadi DPO Polsek Parung­panjang, preman pasar yang menjadi tersangka penusukan dengan sebilah pisau, Senin (6/12/16) lalu di Perumnas II Parungpanjang, Kampung Cilampeong, Desa/Kecamatan Parungpanjang, ES alias Ares, akhirnya menyerahkan diri.

Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang AKP Budi Santoso mengatakan, tersangka yang menjadi target penangkapan sesuai lapo­ran polisi nomor 32/B/II/2017/Sektor me­nyerahkan diri dengan diantar keluarganya. ”Kita sudah tiga hari mencari tersangka hingga Jasinga. Termasuk memberi im­bauan kepada keluarganya. Pelaku akhir­nya menyerahkan diri,” ujarnya.

Seperti diberitakan, pelaku telah mela­kukan tindak penganiayaan dengan menusuk korban bernama Subandi (37), warga Kampung Mekarjaya, RT 03/02, Desa Parungpanjang. Penusukan terse­but diduga karena pelaku memiliki per­masalahan dengan Gena (keponakan korban, red) terkait ongkos pengiriman bahan material.

Dari keterangan pelaku, penusukan dilakukan akibat rasa kesal dan tersing­gung karena korban berusaha menje­laskan permasalahan antara pelaku dengan keponakannya. Keesokan harinya korban diundang pelaku untuk bertemu di Pe­rumnas II Parungpanjang guna meny­elesaikan permasalahan tersebut.

Saat bertemu di TKP, korban dan pela­ku cekcok. Lalu, korban memegang leher pelaku dengan kedua tangannya, namun ditepis pelaku hingga korban terjatuh. ”Kemudian pelaku mengeluarkan benda tajam berupa pisau yang berbahan tulang ikan pari dan menusukkannya ke bagian kepala dan leher korban,” bebernya.

Ia menambahkan, pelaku bersama te­mannya langsung melarikan diri. Sedang­kan korban dibawa temannya untuk membuat laporan ke Polsek Parungpan­jang. Akibat kejadian itu, korban men­galami luka sobek di kepala dan leher.

Saat ini pelaku yang telah menyerahkan diri ke Polsek Parungpanjang akan dise­rahkan ke Polres Bogor beserta barang bukti berupa satu benda tajam mirip pisau yang terbuat dari bahan tulang ikan pari. ”Tersangka berumur 40 tahun warga Kampung Ciparay Bakti, RT 04/05, Desa Parungpanjang. Untuk selanjutnya perkaranya dilimpahkan ke Polres Bogor,” pungkasnya.

(sir/b/sal/mg2/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X