KEMANG - Desa Tegal, Kecamatan Kemang, menjadi bagian dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar serentak sebanyak 36 desa se-Kabupaten Bogor pada Maret 2017. Ketua Panitia Pilkades Eko Dwi Purwiyoso mengatakan, penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus disesuaikan jumlah maksimal pemilih. Lalu, setiap calon kepala desa (kades) juga dipersilakan menyediakan saksi masing-masing di tiap TPS.
“Penyelenggaraan pilkades nanti akan digelar sedikit berbeda dengan pilkades yang biasa digelar sebelumnya. Sebab, dalam peraturan terbaru, TPS akan ditutup pukul 13:00 WIB. Panitia juga menyediakan 50 bilik suara dan 10 pintu masuk supaya pas pemilihan tidak ada antrean. Pembukaan pendaftaran sudah mulai dan sudah ada tiga calon yang sudah mengambil formulir persyaratan balon kades,” bebernya.
Untuk Data Pemilih Sementara (DPS), Eko melanjutkan, menggunakan acuan dari Disdukcapil. Sedangkan pemilih sementara masih mengacu pada pemilik e-KTP dan sudah melakukan perekaman e-KTP. Namun yang pasti ada perbedaan jumlah DPT yang digunakan dalam pilkada dan pileg. “Kalau di pilkades itu pemilihnya harus warga desa setempat. Untuk pemilih yang tidak punya e-KTP pemilih akan didata menggunakan Kartu Keluarga (KK),” ujarnya.
(bo/sal/py)