KEMANG – Bangunan pertokoan 12 pintu di Kampung Kemang, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dari temuan di lapangan pun, bangunan tersebut juga menyerobot garis sempadan jalan.
Pengawas Bangunan wilayah Kemang Adang Supena mengaku sudah melayangkan surat teguran dan memanggil pemilik bangunan. “Sampai hari ini (kemarin, red) belum ada tanggapan dari pemiliknya,” katanya. Dalam mengambil tindakan terhadap bangunan yang belum berizin, lanjut dia, jajarannya tidak pandang bulu, baik milik investor luar maupun pribumi.
Sementara itu, petugas UPT Jalan dan Jembatan wilayah Parung Endang membenarkan jika bangunan pertokoan tersebut sudah mengambil garis sempadan jalan.
”Bangunan itu pun belum berizin. Ketika saya pantau ke lapangan, memang bangunan tersebut mengambil garis sempadan jalan. Hingga kini pemilik bangunan belum berkoordinasi dengan kami selaku aparat di lapangan. Kami akan laporkan hal ini ke Pemkab Bogor,” pungkasnya.
(khr/b/sal/py)