Minggu, 21 Desember 2025

Ciseeng Terlarang Bagi Perumahan

- Sabtu, 18 Februari 2017 | 09:21 WIB

CISEENG - Sesuai iklimnya, Kabupaten Bogor memiliki kelayakan lahan dan air, kisaran suhu, curah hujan, dan sebagai­nya. Hal itu menjadi modal utama bahwa wilayah Kecamatan Ciseeng cocok dip­eruntukan sebagai lahan usaha budidaya berbagai spesies ikan, baik ikan kon­sumsi maupun ikan hias.

Kepala Bidang Sarana Prasarana Bap­peda Kabupaten Bogor AR Jatnika men­gatakan, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan, Kabupaten Bogor menjadi salah satu dari 197 kabupaten/kota sebagai kawa­san minapolitan.

Hal itu, kata Jatnika, diperkuat berda­sarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor No.523.31/227/Kpts/Huk/2010, empat lokasi dipilih sebagai kawasan minapo­litan yakni Kecamatan Ciseeng, Parung, Gunungsindur, dan Kemang.

“Sebagai minapolis atau pusat ko­tanya dipilih kecamatan Ciseeng, se­dangkan tiga kecamatan lainnya merupakan kawasan pendukung. Ba­hkan Minapolitan Kabupaten Bogor merupakan juara 1 tingkat nasional,” kata Jatnika, kemarin.

Dengan demikian ujar Jatnika, maka Kecamatan Ciseeng yang jadi kawasan Minapolitan di Warning oleh Bappeda Kabupaten Bogor untuk tidak buka ka­wasan secara banyak untuk perumahan.

“Jadi di perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sekarang, untuk kecamatan Ciseeng kami tidak buka ba­nyak untuk perumahan,” jelasnya.

Diakuinya, dalam perubahan sekarang, pihaknya sudah plot kawasan mana saja yang boleh dibangun perumahan dan wilayah mana yang tidak.

“Saya tidak menyalahkan jaman da­hulu, dan memang banyak izin lama tapi sekarang ketika banyak izin yang sudah berjalan dan ada izin yang tidak berjalan, jadi Ciseeng tidak dibuka banyak untuk perumahan,” pungkas­nya.

(bo/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X