RUMPIN - Ambrolnya Turap Penahan Tanah (TPT) di ruas Jalan Cidokom–Ciampea, Kecamatan Rumpin, Selasa (21/2) subuh menjadi catatan buruk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor di bawah pimpinan Yani Hasan. Apalagi, turap berupa batu bronjong yang dibalut kawat baja itu merupakan proyek yang baru rampung pada 12 Desember 2016 lalu. “Ini perlu ada investigasi menyeluruh, karena khawatir ambrolnya turap disebabkan kesalahan konstruksi bukan faktor alam,” kata anggota Komisi III DPRD Ade S e n jaya kepada Metropolitan, kemarin.
Politisi Partai Demokrat asal Kecamatan Sukaraja ini menegaskan, karena proyek ini masih dalam perawatan kontraktor, maka yang bertanggung jawab melaksanakan rekonstruksi ulang adalah kontraktor lama. “Ini sudah aturan baku, dengan catatan, turap tersebut ambrol akibat kesalahan konstruksi,” ungkapnya.
Menurut Ade, masalah ini akan dibahas dalam rapat kerja bersama DPUPR. “Rencananya pekan depan akan ada rapat bersama. Awalnya sih mau membahas proyek yang akan dikerjakan pada 2017, tapi karena ada kejadian di Rumpin, maka materi rapat diperluas soal eval u a s i proyek 2016,” katanya.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala DPUPR Yani Hasan belum berani bicara banyak terkait ambrolnya turap penahan tebing di ruas Jalan Raya Cidokom–Ciampea. “Ya informasinya seperti itu, ada turap ambrol di Kecamatan Rumpin. Petugas kami langsung ke lokasi untuk mencari sebab ambrolnya turap tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Cidokom Tatang mengungkapkan, kuat dugaan ambrolnya turap yang dibangun dengan dana Rp1,5 miliar yang berlokasi di Kampung Parungbadak, RT 03/03, Desa Cidokom itu disebabkan kesalahan konstruksi. “Kejadiannya Selasa sekitar jam 5 pagi. Padahal turap s e panjang 35 meter dengan tinggi 10 meter ini baru selesai pada 12 Desember lalu,” katanya.
Untuk itu, Tatang meminta DPUPR serta inspektorat melakukan audit investigasi guna memastikan apa penyebab ambrolnya turap tersebut. “Apakah karena faktor alam atau kesalahan kontruksi. Ini penting, karena kalau konstruksinya yang salah, maka DPUPR harus meminta pertanggungjawaban kontraktor. Apalagi, proyek tersebut masih masa perawatan,” pungkasnya.
(khr/b/ sal/py)