RUMPIN - Ambrolnya Turap Penahan Tanah (TPT) di ruas Jalan Cidokom-Ciampea, Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin yang baru dibangun akibat longsor terpaksa harus menjadi tanggung jawab pemborong. Sebab, proyek senilai Rp1,5 miliar itu baru selesai dikerjakan pada November 2016.
Kepala UPT Jalan dan Jembatan wilayah Leuwiliang Asmandilah mengatakan, kerusakan turap tersebut masih tanggung jawab dan kewajiban penyedia jasa untuk perawatan enam bulan ke depan. “Kami sudah langsung komunikasi dengan pemborongnya dan mereka siap bertanggung jawab. Ini kan faktor alam,” ujarnya.
Seperti diberitakan, ambrolnya TPT di ruas Jalan Cidokom–Ciampea, Kecamatan Rumpin, Selasa (21/2) subuh menjadi catatan buruk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor di bawah pimpinan Yani Hasan. Apalagi, turap berupa batu bronjong dibalut kawat baja itu merupakan proyek baru rampung November 2016. “Ini perlu ada investigasi menyeluruh, karena khawatir ambrolnya turap disebabkan kesalahan konstruksi bukan faktor alam,” kata anggota Komisi III DPRD Ade Senjaya.
Politisi Partai Demokrat asal Kecamatan Sukaraja itu menegaskan, proyek ini masih dalam masa perawatan kontraktor. Untuk itu, yang bertanggung jawab melaksanakan rekonstruksi ulang adalah kontraktor lama. “Ini sudah aturan baku. Tapi dengan catatan, ambrolnya turap tersebut akibat kesalahan konstruksi,” pungkasnya.
(bo/sal/py)