Senin, 22 Desember 2025

Kantraktor Harus Bertanggung Jawab

- Jumat, 24 Februari 2017 | 08:39 WIB

RUMPIN - Ambrolnya Turap Penahan Tanah (TPT) di ruas Jalan Cidokom-Ci­ampea, Desa Cidokom, Kecamatan Rum­pin yang baru dibangun akibat longsor terpaksa harus menjadi tanggung jawab pemborong. Sebab, proyek senilai Rp1,5 miliar itu baru selesai dikerjakan pada November 2016.

Kepala UPT Jalan dan Jembatan wi­layah Leuwiliang Asmandilah menga­takan, kerusakan turap tersebut masih tanggung jawab dan kewajiban peny­edia jasa untuk perawatan enam bulan ke depan. “Kami sudah langsung komu­nikasi dengan pemborongnya dan me­reka siap bertanggung jawab. Ini kan faktor alam,” ujarnya.

Seperti diberitakan, ambrolnya TPT di ruas Jalan Cidokom–Ciampea, Kecama­tan Rumpin, Selasa (21/2) subuh men­jadi catatan buruk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupa­ten Bogor di bawah pimpinan Yani Ha­san. Apalagi, turap berupa batu bronjong dibalut kawat baja itu merupakan proyek baru rampung November 2016. “Ini perlu ada investigasi menyeluruh, karena khawatir ambrolnya turap di­sebabkan kesalahan konstruksi bukan faktor alam,” kata anggota Komisi III DPRD Ade Senjaya.

Politisi Partai Demokrat asal Kecamatan Sukaraja itu menegaskan, proyek ini ma­sih dalam masa perawatan kontraktor. Untuk itu, yang bertanggung jawab melaksanakan rekonstruksi ulang adalah kontraktor lama. “Ini sudah aturan baku. Tapi dengan catatan, ambrolnya turap tersebut akibat kesalahan konstruksi,” pungkasnya.

(bo/sal/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X