PARUNG – Desakan sejumlah elemen di Kecamatan Parung agar Terminal Parung segera dibangun, membuat sejumlah petinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyerah dan berjanji akan merealisasikannya pada 2018 setelah lahan untuk jalan lingkar dibebaskan tahun ini. “Insya Allah, tahun ini pembebasan lahan jalan lingkar akan diselesaikan,” kata Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Rahmeni kepada Metropolitan, kemarin.
Menurut Rahmeni, saat ini petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor tengah mengukur lahan yang akan dibebaskan untuk membangun jalan lingkar. Sebelumnya pada 2016 lalu, pihaknya sudah menggelar sosialisasi kepada warga sekitar, pemilik lahan dan bangunan soal adanya pembangunan jalan lingkar. “Sosialisasi akan kita gelar lagi, setelah pengukuran rampung,” janjinya.
Ketika ditanya soal harga lahan yang akan dibebaskan, mantan lurah Puspanegara Kecamatan Citeureup itu beralasan semuanya tergantung penilaian dan taksiran Tim Appraisal. “Soalnya lahan yang dibebaskan dipakai untuk kepentingan umum. Harga tak bisa ditentukan sendiri, baik DPUPR maupun pemilik, tapi oleh tim penaksir,” jelasnya.
Sedangkan Camat Parung Daswara Sulandjana mengapresiasi langkah cepat petinggi Kabupaten Bogor untuk menuntaskan persoalan mandeknya pembangunan terminal. “Keberadaan terminal di Parung ini sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Sebab, tidak adanya terminal, angkot dari puluhan trayek baik AKDP maupun AKAP terpaksa ngetem di bahu jalan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua RW setempat M Yusuf menjelaskan, saat ini lokasi yang bakal dibangun terminal di RT 01/05, Desa Parung itu lahannya digunakan warga untuk lapangan bola. Namun keberadaannya sementara, karena pembangunan tak kunjung direalisasikan. “Kalau pemkab selaku pemilik lahan menggunakannya lagi, kami ikhlas dan sepakat tidak akan menuntut apa pun bahkan menyambut gembira,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2016 seharusnya pembebasan lahan untuk jalan lingkar Terminal Parung selesai. Sebab, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar dari Rp4 miliar lebih anggaran yang diajukan.
Namun sayangnya, anggaran tersebut tidak diserap Dinas Bina Marga dan Pengairan sebelum berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sehingga menjadi Silpa.
(khr/b/sal/py)