CISEENG – Separuh dari 3.000 pasangan suami istri (pasutri) di Kampung Pulo, Desa Cibeuteungudik, Kecamatan Ciseeng, atau sekitar 1.500 pasutri belum mempunyai buku nikah. Akibatnya, banyak sekali pasangan yang kesulitan mendapatkan pelayanan administratif dari pemerintah.
Data tersebut dihimpun pejabat desa setempat, Taufik Hidayat, di sela sidang itsbat nikah massal yang diselenggarakan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Jakarta bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bogor, baru-baru ini. Sidang tersebut diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara Islam, namun belum mempunyai buku nikah.
Taufik menjelaskan, pasangan yang belum memiliki buku nikah kesulitan mendapatkan pelayanan negara, mulai dari pengurusan kartu keluarga, kartu tanda penduduk sampai akses kesehatan. Mereka juga terkendala dalam melakukan aktivitas ekonomi dan perbankan. ”Itu semua karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan terkait pentingnya buku nikah,” terangnya.
Sedangkan peserta isbat nikah, Nawawi (40), mengaku tidak mengurus pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA) karena alasan ekonomi. Nawawi pun mengikuti sidang itsbat bersama istrinya.
(no/sal/py)