PARUNGPANJANG – Lokasi bekas galian pasir tanpa izin di Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, kembali menelan korban. Kali ini korbannya, Siti Rosidah (9) dan Fadilah (10). Bocah yang duduk di kelas tiga dan empat SD warga Kampung Cijapar, RT 04/04, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang itu tewas tenggelam saat bermain di galian bekas tersebut, Sabtu (25/2).
Kapolsek Parungpanjang Kompol Lusi Saptaningsih membenarkan korban yang tenggelam di bekas galian pasir ilegal itu. “Awalnya kedua anak tersebut menyusul bapaknya yang sedang mancing di area bekas galian ilegal. Setelah bertemu bapaknya, anak itu disuruh pulang, tapi ternyata keduanya malah mandi dibekas galian pasir,” ungkapnya.
Sayangnya, lanjut Lusi, kedua anak itu tidak bisa berenang. Sementara bekas galian tersebut cukup dalam. Mengetahui keduanya sudah mengambang, polisi pun langsung melakukan evakuasi. “Kami menolong, mengangkat dan membawa korban ke Rumah Sakit Murni Asih Desa Cikabon, Kabupaten Tengerang. Sedangkan keluarga korban belum bisa dimintai keterangan karena masih berduka,” pungkasnya.
(sir/b/sal/py)