Minggu, 21 Desember 2025

Kumpulkan Pasutri, Sosialisasi ke Desa-desa

- Selasa, 28 Februari 2017 | 08:51 WIB

Warga Kecamatan Tajurhalang yang belum memiliki surat nikah dan belum tercatat walaupun sudah nikah siri, jangan berkecil hati. Kecamatan Tajurhalang kini menggandeng Kantor Urusan Agama (KUA) menyosialisasikan pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi di catatan sipil melalui program isbat nikah.

SOSIALISASI tersebut dilakukan Camat Tajurhalang Nurhayati di hadapan puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki surat nikah di aula kantor Desa Kalisuren, kemarin.

” Pernikahan harus tercatat di catatan sipil atau secara agama karena dengan tercatatnya pernikahan dengan bukti surat nikah akan dilindungi oleh hukum dan agama, dan juga ada pengaturan waris berdasarkan keturunan serta administrasikan kependudukan dan hak - hak sisilah agama berdsarkan nasad,” ujar Kepala Seksi Kesejahteraan Kusumayadi ke­pada Metropolitan, kemarin.

Kusmayadi melanjutkan, kegiatan dilaks­anakan secara serentak di wilayah Kecamatan Tajurhalang atas himbauan camat, agar ma­syarakat yang tidak memiliki surat nikah walau­pun telah menikah bisa terdaftar di catatan sipil melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang notabene perpanjangan dari Kementrian Agama. “Jadi harapan kami selaku Pemerintah Kecamatan Tajurhalang agar moment ini di gunakan sebaik - baiknya bagi pasutri yang belum miliki buku nikah,” tambahnya.

Kepala Desa Kalisuren Odih Iyas menam­bahkan, bahwa pihaknya hanya memfasili­tasi warga yang belum tercatat walaupun pasangan suami istri. “Kepada masyarakat yang memang belum memiliki surat nikah agar mendaftarkan ke pemdes dan kami akan melanjutkannya ke KUA sebagai lem­baga pemerintah yang memang mengu­rusi pernikahan dan surat legalitasnya maka saya akan terus himbau kepada warga di manapun dan dalam kesempatan apapun,” terangnya.

Kepala KUA Tajurhalang H.M Robi men­jelaskan, kegiatan dilakukan karena melihat fakta yang ada masih banyaknya warga berstatus pasutri namun tak miliki buku nikah. Padahal mereka sudah nikah agama selama puluhan tahun bahkan sudah punya cucu. “ Makanya Ibu Camat berkoordinasi dengan pihak KUA membuat program ini, semoga saja warga yang belum miliki lega­litas pernikahan mendaftarkan ke desa di­mana mereka tinggal untuk diteruskan kepada KUA,” terangnya.

(khr/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X