KEMANG – Masih tidak jelasnya aturan penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) antara pengembang dengan pemerintah seringkali menimbulkan permasalahan di masyarakat, khususnya warga perumahan. Persoalan muncul ketika fasos-fasum yang akan digunakan namun tidak jelas status kepemilikannya. Apakah lahan itu masih milik pengembang atau sudah diserahkan ke pemerintah daerah.
Ketidakjelasan tersebut membuat Pemerintah Kecamatan Kemang berencana mendata dan mengawasi fasos-fasum di Kecamatan Kemang. Seperti diketahui, di Kecamatan Kemang memang banyak bermunculan perumahan besar dan kecil.
Sedangkan Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Kemang Eman mengatakan, pendataan dan pengawasan itu nantinya akan memperjelas semua pedoman pengembang perumahan dan pemukiman di Kabupaten Bogor. Hasilnya, nanti akan dimuat zona mana saja yang diizinkan untuk pengembangan perumahan dan mana tidak boleh dibangun untuk perumahan. Ia juga akan melaporkan pengembang yang membandel atau tidak mematuhi aturan.
“Pengembang yang bandel investasi akan saya laporkan kepada dinas terkait supaya tanahnya dicabut,” katanya. Menurut dia, objek kawasan siap bangun dan lahan siap bangun tahun ini baru disesuaikan dengan Rencana Pedoman Pengembangan Pemukiman Perumahan dan Bangunan (RP4B)-nya.
“Pengaturan fasos-fasum yang meliputi serah terima dan kewenangannya akan diatur dinas terkait di Kabupaten Bogor. Saya hanya ikut mengawasi, karena lahan fasos-fasum untuk masyarakat juga,” ujarnya. Hingga saat ini, dirinya belum mengetahui pengembang mana saja yang membangun perumahan di Kecamatan Kemang yang belum menyerahkan sarana tersebut kepada pemkab.
(bo/sal/py)