RANCABUNGUR – Tugas camat di satu wilayah kecamatan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah, baik kota maupun kabupaten, mempunyai Surat Keputusan (SK) sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk Akta Jual Beli (AJB) di wilayahnya secara legal. Seperti camat Rancabungur yang juga memiliki kewenangan dalam mengeluarkan AJB sama seperti yang dikeluarkan notaris.
Staf Kecamatan Rancabungur yang ditugaskan di bagian staf PPAT Dahlan menjelaskan, presentasi dari nilai jual beli untuk kecamatan sama seperti ke notaris. Namun yang membedakan adalah jika uang dari pembuatan AJB dikembalikan ke wilayah dengan cara pembiayaan kegiatan.
“Diharapkan kepada kades, sekdes dan masyarakat ketika akan membuat surat tanah atau AJB sebaiknya diurus di kecamatan. Selain biaya yang dikeluarkan kembali lagi ke wilayah, juga agar surat-surat tersimpan rapi dan tidak takut hilang,” ujarnya.
Sementara itu, seorang warga, Muhidin, membenarkan soal keamanan arsip di kecamatan. ”Saya minta arsip surat tanah saya langsung ada, karena yang aslinya hilang. Karena kalau kecamatan kan tidak mungkin pindah atau bangkrut. Jadi membuat surat tanah lebih aman di PPAT kecamatan, ketimbang di notaris,” pungkasnya.
(khr/b/sal/py)