KEMANG – Sedikitnya 20 Tempat Hiburan Malam (THM) yang tersebar di Kecamatan Kemang diberi Surat Peringatan (SP) satu oleh Pengawas Bangunan UPT Wilayah II Ciawi. Dengan begitu, tak lama lagi 20 bangunan tersebut bakal disegel.
Kepala Pengawas Bangunan Kecamatan Kemang Adang Supena mengatakan, teguran pertama kepada 20 THM di Kemang itu sudah hasil kajian UPT lantaran tidak mungkin timbul izin. Sebab, ada bangunan yang berdiri di lahan negara. “Di Blok Kiray ada enam THM, di Gang Empang ada tiga, sedangkan paling banyak ada sebelas THM. Teguran kedua menunggu satu minggu,” ujarnya.
Tak hanya di Kemang, di Kecamatan Parung juga tak luput perhatian dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (DPKPP). “Ruko H Nasir yang 22 Ruko Desa Parung, Kecamatan Parung serta bangunan milik Ko Atek di Desa Bojongsempu sudah diberikan teguran dan ruko 22 sudah disegel,” pungkasnya. (bo/sal/py)