RUMPIN – Masyarakat di Kecamatan Rumpin mulai bingung mencari gas tiga kilogram. Sebab, gas melon tersebut sulit didapat, sehingga membuat ibu rumah tangga (IRT) kebingungan memasak. Diduga, kelangkaan gas tersebut lantaran adanya tempat pengoplosan gas di Kampung Parigi, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.
Seorang warga desa yang enggan namanya dikorankan mengatakan, ada sebuah tempat yang diduga masyarakat sebagai lokasi pengoplosan gas. Tempat tersebut dijaga beberapa orang berbadan besar. “Polisi harus segera bertindak untuk menyelesaikan kelangkaan gas ini. Soalnya sudah hampir sepekan terakhir. Sementara masyarakat tidak berani mengecek langsung ke tempat tersebut, karena takut diintimidasi. Saya juga sudah bilang ke RT dan RW setempat, namun tidak direspons,” ungkapnya.
Dia berharap polisi segera menindak tempat pengoplosan gas tersebut. ”Semoga saja pihak berwajib secepatnya bisa menindak lokasi gas tersebut. Soalnya yang dirugikan kan masyarakat kecil seperti saya,” tambahnya.
Terpisah, seorang warga Desa Rumpin Jamin menjelaskan, jika sedang langka seperti ini, maka harga gas melon bisa melambung tinggi. ”Harganya bisa sampai Rp22.000,” katanya.
Menurut Jamin, warga Rumpin saat ini sulit mendapatkan gas elpiji tiga kilogram karena beberapa pangkalan kehabisan pasokan. Padahal, di wilayah lain gas tiga kilogram masih aman. ”Sudah keliling mencari nggak dapat juga. Di agen kosong, pangkalan juga kosong. Alasannya dari pangkalan stok habis. Di agen biasa langganan saya juga kosong,” keluhnya.
Informasi yang beredar, kelangkaan gas melon ternyata dipicu ulah beberapa oknum nakal yang mengoplos gas melon ke tabung gas ukuran 12 kilogram. ”Di wilayah ini banyak, salah satunya di Kampung Parigi, Desa Sukamulya,” ujar seorang warga lainnya, Agus.
Agus menambahkan, pengoplosan gas melon sehari bisa mencapai 5.000 tabung melon yang berpindah ke tabung gas 12 kilogram. “Gimana gas nggak mau langka, selain melanggar aturan, bisa dipidana dan memicu bencana. Ini kan sangat berbahaya dan harus ada tindakan tegas dari aparatur yang berwenang,” pungkasnya.
(khr/b/sal/py)