Senin, 22 Desember 2025

Reklame Rokok Ilegal Dibabat Satpol PP

- Kamis, 6 April 2017 | 08:42 WIB

KEMANG – Sebanyak 15 reklame atau iklan produk rokok yang tak berizin ditertibkan Satpol PP Kecamatan Ke­mang, kemarin. Penertiban tersebut dilakukan di tiga titik, yakni Jalan Raya Kemang, Pondokudik dan Jalan Sala­benda. Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Ke­mang Hasan Soleh mengatakan, kebe­radaan reklame liar itu melanggar aturan dan tidak berizin sehingga dicabut. “Ha­silnya, dari titik disita 15 spanduk liar produk rokok,” ujarnya. Jika biasanya pemasangan spanduk liar dilakukan malam hari dan secara kucing-kucingan, lanjut Hasan, maka pagi harinya sudah terpasang. Selain ti­dak berizin, pemasangannya juga kerap dilakukan asal-asalan, sehingga memba­hayakan pengguna jalan serta merusak keindahan. “Kami Satpol PP Kecamatan Kemang tidak kenal kompromi. Keberadaan span­duk, reklame ataupun umbul-umbul yang tidak berizin kami sikat. Kepada pengu­saha diharapkan mematuhi aturan dan mengurus izin dulu sebelum memasang spanduk,” pungkasnya. (bo/sal/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X