KEMANG – Sebanyak 15 reklame atau iklan produk rokok yang tak berizin ditertibkan Satpol PP Kecamatan Kemang, kemarin. Penertiban tersebut dilakukan di tiga titik, yakni Jalan Raya Kemang, Pondokudik dan Jalan Salabenda. Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Kemang Hasan Soleh mengatakan, keberadaan reklame liar itu melanggar aturan dan tidak berizin sehingga dicabut. “Hasilnya, dari titik disita 15 spanduk liar produk rokok,” ujarnya. Jika biasanya pemasangan spanduk liar dilakukan malam hari dan secara kucing-kucingan, lanjut Hasan, maka pagi harinya sudah terpasang. Selain tidak berizin, pemasangannya juga kerap dilakukan asal-asalan, sehingga membahayakan pengguna jalan serta merusak keindahan. “Kami Satpol PP Kecamatan Kemang tidak kenal kompromi. Keberadaan spanduk, reklame ataupun umbul-umbul yang tidak berizin kami sikat. Kepada pengusaha diharapkan mematuhi aturan dan mengurus izin dulu sebelum memasang spanduk,” pungkasnya. (bo/sal/py)