PARUNG – PT Supra Piranti, pengelola pemandian air panas gunung kapur di Desa Cogreg dan Bojongindah Kecamatan Parung yang telah diputus kontrak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor beberapa waktu lalu, ternyata masih beroperasi. Kali ini, perusahaan itu beroperasi di lahan milik sendiri yang berdampingan dengan lahan milik Pemkab Bogor.
Menyikapi hal itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mempertanyakan izin PT Supra Piranti yang mengelola lahan miliknya sebagai tempat rekreasi dan objek wisata. “Kalau menggunakan izin lama kan sudah habis,” tutur anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Yusni Rivai.
Yusni mengungkapkan, Komisi I bakal menggelar sidak ke tempat tersebut untuk mempertanyakan semua izin, termasuk izin operasional. “Kalau tidak ada izinnya, kami minta Satuan Polisi Pamong Praja menyegel objek wisata tersebut dan memberhentikan operasinya,” tutur polisi PDIP itu.
(khr/b/sal/py)