PARUNGPANJANG – Polemik jam operasional kendaraan besar bermuatan hasil tambang di Kecamatan Parungpanjang terus berlanjut. Informasi yang dihimpun Metropolitan, sesuai hasil kesepakatan masyarakat bersama Muspika Kecamatan Parungpanjang, dinas terkait, kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan pengusaha quary di aula kantor Kecamatan Parungpanjang pada 25 Agustus 2014, operasional truk diberlakukan pukul 06:00-09:00 WIB. Sementara sorenya pukul 16:00-19:00 WIB. “Petugas seharusnya menindak tegas sesuai musyawarah yang melibatkan semua pihak,” ujar Ketua Karang Taruna Kecamatan Tajurhalang Medi Susanto kepada Metropolitan, kemarin.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Adi Supriadi (29). Dia hanya ingin hasil yang disepakati muspika dan masyarakat ditegakkan. “Jika tidak, kita akan menurunkan massa menuntut dikembalikannya batas jam operasional kendaraan tambang yang berlalu lalang di Jalan Raya Mohammad Toha Desa Parungpanjang,” tegasnya.
Dia menegaskan, sudah banyak korban akibat melintasnya tronton tersebut lantaran banyak sopir di bawah umur. Untuk itu, dia meminta ketegasan Polsek Parungpanjang. “Bagi yang melanggar jam tayang langsung dikandangin saja biar ada efek jera bagi sopir tronton itu,” tegasnya.
Dia juga berharap para sopir mengikuti permintaan warga. “Kalau permintaan warga diabaikan, bisa membahayakan anak-anak sekolah saat pergi ke sekolah,” pungkasnya.
(sir/b/sal/py)