TAJURHALANG - Sebanyak 73 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti sidang isbat nikah di gedung pertemuan Kecamatan Tajurhalang. Pasutri tersebut berasal dari tujuh desa di Kecamatan Tajurhalang. Isbat nikah yang dimulai pukul 08:00 WIB itu dihadiri Camat Tajurhalang Hj Nurhayati, kapolsek Bojonggede, KUA Tajurhalang dan puluhan warga dari masing-masing desa. Selain itu, acara tersebut juga dimeriahkan Gambang Kromong Mekar Baru pimpinan Kepala Desa (Kades) Kalisuren Odih Iyas. Kepala KUA Tajurhalang Arif Rahman Shaleh mengatakan, isbat nikah ini digelar bagi pasutri yang sudah menikah namun belum memiliki surat nikah. Sementara pelaksanaan ini adalah yang pertama dilakukan di Kecamatan Tajurhalang yang diikuti 73 pasutri dari 200 orang yang mendaftar di tujuh desa di wilayah Kecamatan Tajurhang. Camat Tajurhalang Hj Nurhayati meminta seluruh pemerintah desa berperan aktif dalam melaksanakan program isbat nikah selanjutnya. “Alhamdulillah acara ini berjalan lancar dan meriah dan ini yang pertama kalinya dilakukan di Kecamatan Tajurhalang dan akan berkelanjutan,” janjinya. Karena ada 500 orang yang belum memiliki surat nikah, lanjut dia, ini sangat penting untuk data diri kelengkapan administrasi kependudukan ketika akan membuat KTP, KK, akta kelahiran maupun pengurusan haji atau umrah. “Masyarakat harus sadar sebagai warga Indonesia betapa pentingnya data diri dan mematuhi peraturan pemerintah,” pungkasnya. (khr/b/sal/py)