Minggu, 21 Desember 2025

Camat Minta Kades Jangan Main-main dengan DD

- Rabu, 17 Mei 2017 | 08:22 WIB

PARUNG - Ramainya pemberitaan ke­pala desa (kades) yang menggelapkan Dana Desa (DD) beberapa waktu lalu, membuat Camat Parung Dazwara Sulan­jana geram dan mengimbau semua kades tidak main-main dengan DD.

Dazwara mengatakan, DD berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana itu diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Penda­patan dan Belanja Daerah (APBD) Kabu­paten/Kota dan digunakan untuk menda­nai penyelenggaraan pemerintahan, pelaks­anaan pembangunan, pembinaan kema­syarakatan serta pemberdayaan masyara­kat. “Dana itu harus digunakan sebaik-baiknya dan mengedepankan kepentingan masy­arakat desa,” katanya.

Dalam peraturan yang telah ditetapkan menteri desa jelas tertera bahwa prinsip penggunaan DD adalah mendahulukan kepen­tingan desa yang lebih mendesak dan berhu­bungan dengan kepen­tingan masyarakat desa. Untuk itu, masyarakat harus terlibat aktif ter­kait pengelolaan DD.

“Dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mem­berikan kewenangan penuh bagi desa untuk mengelola dana desa. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pela­porannya,” jelasnya.

Menghindari terjadinya penyelewengan, dirinya selaku pejabat pem­bina dan pengawasan mengingatkan seluruh kades dapat menggunakan anggaran dengan baik dan benar serta transparan agar tak tersentuh hukum.

“Saya minta desa mem­buat perencanaan pembangunan dengan baik, sehingga penggunaan DD sesuai kebutuhan dan man­faatnya bisa dirasakan masyarakat. Lalu, kades harus teliti dan sesuai prosedur mengelo­la DD,” imbaunya.

Dia menambahkan, salah satu kunci mengelola DD adalah sinergitas antara perangkat desa. Mulai dari kepala desa (kades) dan bendahara bersama-sama merencanakan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum. “Selain itu, Badan Permusya­waratan Desa (BPD) juga harus proak­tif melakukan pengawasan. Kalaupun nantinya terjadi kesalahan, maka BPD harus mengingatkannya,” tambahnya.

Di sisi lain, sambung dia, DD juga langsung dipantau dan diawasi semua penegak hukum, seperti KPK, kejaksa­an dan kepolisian serta lembaga lain­nya. Oleh karena itu, gunakanlah DD dengan baik, benar dan transparan.

(khr/b/sal/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X