Minggu, 21 Desember 2025

18 Thm Di Kemang Bakal Diratakan Satpol Pp

- Rabu, 17 Mei 2017 | 08:37 WIB

KEMANG – Janji Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor un­tuk meratakan Tempat Hiburan Malam (THM) nampaknya bukan isapan jempol semata. Kemarin, lembaga penegak perda itu menyegel 18 THM di Kecama­tan Kemang.

Kasi Pengendalian dan Operasi (Dalop) Pol PP Kabupaten Bogor Ruslan men­gungkapkan, setidaknya 18 THM di Ke­mang sudah disegel. Tak lama lagi THM tersebut bakal dibongkar.

“Hari ini (kemarin, red) kami sudah menyegel dan siap dibongkar. Setelah dilayangkan SP satu hingga tiga, untuk selanjutnya akan kita bongkar pada 22 atau 23 Mei 2017,” ujarnya.

Dia menegaskan, penyegelan ini dila­kukan agar si pemilik membongkar sen­diri bangunannya. Namun jika tak juga dibongkar, maka Satpol PP bersama petugas gabungan akan membongkar paksa. “Kita lihat iktikad baik pemilik saja. Jika masih membandel, bangunan ini akan kami ratakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor Herdi berjanji akan menghidupkan kem­bali Program Nongol Babat (Nobat) yang selama ini mati suri.

(bo/khr/b/sal/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X