Minggu, 21 Desember 2025

Polsek Rumpin Ringkus Pelaku Curanmor

- Senin, 5 Juni 2017 | 10:22 WIB

RUMPIN Kepolisian Sektor Rumpin mengamankan seorang pemuda yang mencuri sepeda motor merek Honda Beat bernopol F 5813 FAL berwarna putih merah, Sabtu (3/6). Kapolsek Rumpin Kompol Sudin Simangunsong menuturkan, sesuai laporan polisi No­mor LP /B/182/VI/JBR/RES BGR/Sektor Rumpin tanggal 2 Juni 2017 tentang pencurian sepeda motor dengan nomor rangka MH1JFP127GK580075 dan no­mor mesin JFP1E2591384 serta STNK atas nama Cahya Wulandari yang mer­upakan warga Kampung Cirante, RT 01/05, Desa Cipinang, Kecamatan Rum­pin. “Kita langsung mengumpulkan informasi serta mencari saksi yang melihat dan mendengar pencurian se­peda motor itu,” ujarnya.

Setelah cukup bukti yang mengarah ke pelaku, sambung Sudin, petugas kemu­dian menjemput paksa pelaku di kedia­mannya. Namun hasilnya nihil. “Kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang menuju ke Kecamatan Cigudeg,” tuturnya.

Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung mengejar pelaku. Di saat yang tepat, pelaku ditangkap saat akan me­nyembunyikan sepeda motor hasil cu­riannya. “Ternyata setelah ditangkap dan dikembangkan ada dua unit se­peda motor lain yang merupakan hasil curian pelaku,” paparnya.

Sekadar diketahui, pelaku AS (21) merupakan warga Kampung Binong, RT 05/04, Desa Tegallega, Kecamatan Rumpin. Saat ini barang bukti beserta pelaku diamankan di Mapolsek Rumpin. “Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.

(sir/b/sal/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X