RUMPIN – Kepolisian Sektor Rumpin mengamankan seorang pemuda yang mencuri sepeda motor merek Honda Beat bernopol F 5813 FAL berwarna putih merah, Sabtu (3/6). Kapolsek Rumpin Kompol Sudin Simangunsong menuturkan, sesuai laporan polisi Nomor LP /B/182/VI/JBR/RES BGR/Sektor Rumpin tanggal 2 Juni 2017 tentang pencurian sepeda motor dengan nomor rangka MH1JFP127GK580075 dan nomor mesin JFP1E2591384 serta STNK atas nama Cahya Wulandari yang merupakan warga Kampung Cirante, RT 01/05, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin. “Kita langsung mengumpulkan informasi serta mencari saksi yang melihat dan mendengar pencurian sepeda motor itu,” ujarnya.
Setelah cukup bukti yang mengarah ke pelaku, sambung Sudin, petugas kemudian menjemput paksa pelaku di kediamannya. Namun hasilnya nihil. “Kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang menuju ke Kecamatan Cigudeg,” tuturnya.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung mengejar pelaku. Di saat yang tepat, pelaku ditangkap saat akan menyembunyikan sepeda motor hasil curiannya. “Ternyata setelah ditangkap dan dikembangkan ada dua unit sepeda motor lain yang merupakan hasil curian pelaku,” paparnya.
Sekadar diketahui, pelaku AS (21) merupakan warga Kampung Binong, RT 05/04, Desa Tegallega, Kecamatan Rumpin. Saat ini barang bukti beserta pelaku diamankan di Mapolsek Rumpin. “Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.
(sir/b/sal/py)