Senin, 22 Desember 2025

Kurir Narkoba Jaringan Lapas Diciduk

- Senin, 5 Juni 2017 | 10:41 WIB

BOJONGGEDE – Anggota Buser Polsek Bojonggede akhirnya menciduk peng­edar sekaligus kurir sabu jaringan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Ja­lan Pabuaran, RT 04/04, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Sabtu (3/6) pagi. Selain mengamankan pelaku, pe­tugas juga menyita sejumlah paket sabu dan alat timbangan digital.

Kapolsek Bojonggede Kompol Sis­wanto mengatakan, pelaku Khoirudin alias Doglas (36) ditangkap anggota saat menyamar tengah bertransaksi di jalan. “Saat penangkapan yang dipim­pin Kanit Reskrim Polsek Bojonggede Iptu Ade Rahmat Sudrajat, pelaku tidak melawan,” ujarnya.

Mantan kanit binmas Polsek Tanah Abang itu mengatakan, dari hasil keterangan sementara, pelaku merupakan penjahat kambuhan yang sudah keluar-masuk penjara beberapa kali dengan kasus serupa. “Pelaku pernah ditahan di Lapas Paledang lalu bebas dan ditangkap lagi di Lapas Gunungsindur, kemudian dip­indah ke Lapas Bandung. Baru saja bebas dari penjara, sekarang ketangkap lagi sama kita,” bebernya.

Menurut dia, pelaku dijadikan ‘kuda kurir’ mengambil narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Gunungs­indur. Tugas pelaku yakni mengambil barang di suatu tempat setelah ada kon­firmasi lebih lanjut dari dalam lapas. “Ka­susnya masih kita kembangkan. Selain pengedar, pelaku juga ’kuda kurir’ nar­koba sabu yang dikendalilan di balik lapas,” terangnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita lima bungkus plastik kecil sabu paket hemat dengan harga Rp1,5 juta dan timbangan digital. “Pelaku sudah men­jalani bisnis ini empat bulan setelah be­bas dari Lapas Bandung. Setiap mengam­bil barang, pelaku memperoleh keun­tungan Rp200.000 yang digunakan untuk membiayai kedua anaknya yang masih SD setelah ditinggal cerai istri,” ungkap­nya. “Pelaku kita jerat Pasal 112 jo 114, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika dengan ancaman tujuh tahun penjara,” sambungnya.

(khr/b/sal/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X