BOJONGGEDE – Anggota Buser Polsek Bojonggede akhirnya menciduk pengedar sekaligus kurir sabu jaringan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jalan Pabuaran, RT 04/04, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Sabtu (3/6) pagi. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah paket sabu dan alat timbangan digital.
Kapolsek Bojonggede Kompol Siswanto mengatakan, pelaku Khoirudin alias Doglas (36) ditangkap anggota saat menyamar tengah bertransaksi di jalan. “Saat penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bojonggede Iptu Ade Rahmat Sudrajat, pelaku tidak melawan,” ujarnya.
Mantan kanit binmas Polsek Tanah Abang itu mengatakan, dari hasil keterangan sementara, pelaku merupakan penjahat kambuhan yang sudah keluar-masuk penjara beberapa kali dengan kasus serupa. “Pelaku pernah ditahan di Lapas Paledang lalu bebas dan ditangkap lagi di Lapas Gunungsindur, kemudian dipindah ke Lapas Bandung. Baru saja bebas dari penjara, sekarang ketangkap lagi sama kita,” bebernya.
Menurut dia, pelaku dijadikan ‘kuda kurir’ mengambil narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Gunungsindur. Tugas pelaku yakni mengambil barang di suatu tempat setelah ada konfirmasi lebih lanjut dari dalam lapas. “Kasusnya masih kita kembangkan. Selain pengedar, pelaku juga ’kuda kurir’ narkoba sabu yang dikendalilan di balik lapas,” terangnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita lima bungkus plastik kecil sabu paket hemat dengan harga Rp1,5 juta dan timbangan digital. “Pelaku sudah menjalani bisnis ini empat bulan setelah bebas dari Lapas Bandung. Setiap mengambil barang, pelaku memperoleh keuntungan Rp200.000 yang digunakan untuk membiayai kedua anaknya yang masih SD setelah ditinggal cerai istri,” ungkapnya. “Pelaku kita jerat Pasal 112 jo 114, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara,” sambungnya.
(khr/b/sal/py)