TAJURHALANG – Menjamurnya perumahan cluster di Kecamatan Tajurhalang yang diduga belum mengantongi izin mendapatkan sorotan tajam Komisi I DPRD Kabupaten Bogor. Terkait masalah itu, komisi yang membidangi perizinan tersebut bakal memanggil Camat Tajurhalang Nurhayati. “Rencananya besok (hari ini, red) kami akan memanggil camat,” ungkap anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Yusni Rivai itu kepada Metropolitan, kemarin.
Selain camat dan jajarannya, Yusni juga akan memanggil sejumlah pengembang di Kecamatan Tajurhalang yang diduga belum mengantongi izin, namun sudah membangun, seperti Majestik Residence, Perumahan Dahlia, Garuda Park, Casa Magnolia, termasuk Griya Brainware di Kecamatan Parung.
“Kami panggil untuk mempertanyakan izinnya, karena diduga pengembang belum mengantongi izin, sementara perumahan sudah dibangun. Khusus Griya Brainware akan dipertanyakan terkait fasos dan fasumnya yang sampai saat ini belum diserahkan,” terang politisi PDI Perjuangan itu.
Dia menegaskan, dipanggilnya camat lantaran camat memiliki kewenangan dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mengingat perumahan cluster itu IMB-nya rumah tinggal yang mengeluarkannya camat.
“Kami ingin melihat sejauhmana perizinan mereka yang diduga melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang IMBG. Kalau memang terbukti penegak perda dalam hal ini Satpol PP harus bertindak dengan melakukan penyegelan,” tegas wakil rakyat asal dapil enam itu. Ia mencontohkan salah satunya Perumahan Majesti di Desa Sasakpanjang yang sudah dibangun terang-terangan namun belum mengantongi IMB.
Sementara ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat yang dikirim Metropolitan, Camat Tajurhalang Nurhayati tidak membalas. Sedangkan Kasi Perizinan Kecamatan Tajurhalang Ria Marsila membantah jika ada pemanggilan untuk camat. “Soalanya tidak ada pemanggilan untuk camat,” jawabnya singkat.
(khr/b/sal/py)