
PARUNGPANJANG – Sebanyak 50 pasangan suami istri (pasutri) yang sudah berusia puluhan tahun mengikuti sidang isbat nikah yang berlangsung di Kantor Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, kemarin.
Kepala Desa Kabasiran Dede Saefullah mengatakan, isbat nikah itu diselenggarakan untuk pasutri yang belum memiliki buku nikah. “Isbat nikah ini digelar berkat kerjasama antara Pemerintah Desa, Karang Taruna, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama,” ungkapnya kepada Metropolitan, kemarin.
Dede -sapaanya- mengatakan, dengan memiliki buku nikah, selain menjadi pasangan yang sah menurut pemerintah, juga dibutuhkan untuk mengurus akte dan paspor. “Karena ini bagian dari persyaratan administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada gelombang pertama pesertanya sebanyak 50 pasutri. Dan rencanaya isbat nikah tersebut akan digelar lagi untuk gelombang kedua. "Kegiatan ini guna menekan angka pasutri yang belum memiliki buku nikah, "katanya.
Pada kesempatan yang sama Ketua KUA Kecamatan Parungpanjang Baehaqi menyampaikan, para peserta tidak di batas dari usianya. Bahkan sekarang saja ada yang berusia 70 tahunan tapi ada juga yang masih muda. "Kegiatan yang dipelopori kepala desa dan Karang Taruna ini sangat positif dan baik," ujarnya.
Dia menjelaskan, para pasutri yang sudah menikah tapi tidak tercatat di KUA dan sudah sah secara hukum agama tapi belum secara hukum negara.
“Untuk itu, kita isbat. Isbat itu penetapan dalam undang undang pengadilan agama, agar masyarakat mempunyai payung hukum yang jelas dan tercatat oleh hukum negara," pungkasnya.
(sir/b/sal/py)