Senin, 22 Desember 2025

Sejumlah Perumahan di Tajurhalang Belum Kantongi Izin

- Rabu, 13 Desember 2017 | 13:08 WIB

-
TAJURHALANG - Komisi I DPRD Kabupaten Bogor terus menyoroti sejumlah perumahan di Kecamatan Tajurhalang yang diduga belum mengantongi izin. Belum lama ini, komisi yang membidangi masalah perizinan memanggil sejumlah pengembang untuk mempertanyakan terkait masalah izin. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Yusni Rivai membeberkan sejumlah perumahan tersebut diantaranya Centra Hills Regency yang berlokasi di Desa Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang dan All Mas Recidance di Desa Citayam Kecamatan Tajurhalang. Keduanya hanya mengantongi sebatas Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Sedangkan Griya Alam Persada, di Desa Citayam, terdapat kejanggalan dalam berkas perizinannya. Kebanyakan dari perusahaan tersebut melakukan pembangunan tanpa memikirkan dan melengkapi izin. “Kebanyakan dari mereka, melakukan pembangunan, tapi belum mengentongi izin. Hal ini juga yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama, dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG),” tuturnya.

Lebih dalam, Yusni mengungkapkan, kalau proses pembangunan yang dilakukan, sudah terhitung dari enam sampi tujuh bulan yang lalu. Selama itu pula, beberapa unit rumah yang sudah berdiri, tak miliki izin alias bodong. Dirinya juga sangat menyayangkan, kelalaian dari beberapa pihak instansi terkait, seharusnya kasus seperti ini tidak akan terjadi, jika pihak-pihak tersebut terus mengawasi kegiatan pembangunan di daerahnya. “Jangan setelah ada sidak dari dewan baru ditindak, seharunya sebelum ada sidak langsung ditindak,” tegas wakil rakyat asal daerah pemilihan VI itu. Disinggung soal keterlibatan beberapa pihak instansi, dirinya mengaku tidak mengetahui pihak mana saja yang terlibat. Kendati demikian, politisi PDI Perjuangan itu berharap kepada seluruh jajaran instansi yang ada, agar bekerja lebih keras lagi, guna menjaga kejadian seperti ini terulang kembali. “Saya yakin pihak perusahaan paham aturan, ini hanya masalah kelalaian,” pungkansya.

(cr2/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X