Sedangkan Griya Alam Persada, di Desa Citayam, terdapat kejanggalan dalam berkas perizinannya. Kebanyakan dari perusahaan tersebut melakukan pembangunan tanpa memikirkan dan melengkapi izin. “Kebanyakan dari mereka, melakukan pembangunan, tapi belum mengentongi izin. Hal ini juga yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama, dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG),” tuturnya.
Lebih dalam, Yusni mengungkapkan, kalau proses pembangunan yang dilakukan, sudah terhitung dari enam sampi tujuh bulan yang lalu. Selama itu pula, beberapa unit rumah yang sudah berdiri, tak miliki izin alias bodong. Dirinya juga sangat menyayangkan, kelalaian dari beberapa pihak instansi terkait, seharusnya kasus seperti ini tidak akan terjadi, jika pihak-pihak tersebut terus mengawasi kegiatan pembangunan di daerahnya. “Jangan setelah ada sidak dari dewan baru ditindak, seharunya sebelum ada sidak langsung ditindak,” tegas wakil rakyat asal daerah pemilihan VI itu. Disinggung soal keterlibatan beberapa pihak instansi, dirinya mengaku tidak mengetahui pihak mana saja yang terlibat. Kendati demikian, politisi PDI Perjuangan itu berharap kepada seluruh jajaran instansi yang ada, agar bekerja lebih keras lagi, guna menjaga kejadian seperti ini terulang kembali. “Saya yakin pihak perusahaan paham aturan, ini hanya masalah kelalaian,” pungkansya.
(cr2/b/sal)