RUMPIN - Remaja asal Kampung Jatinunggal RT 06/06, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin itu ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Rumpin dengan kasus curanmor, kemarin. Engkai merupakan pelaku spesialis curanmor dengan sasaran kendaraan terparkir di teras dan minimarket. Tindak tanduknya yang licin bak belut, membuat pelaku tak mudah ditangkap. Bahkan, polisi pun melakukan kejar-kejaran dengan pelaku hingga motor polisi mengalami kerusakan.
“Iya, spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua. Dalam aksinya, Enkai berbekal senjata tajam dan kunci leter T,” ujar Kanit Reskrim Polsek rumpin, AKP Asep Triyono, kepada Metropolitan, kemarin. Engkai ditangkap di Jalan Prada Samlawi, Kampung Babakan RT 03/03 Desa Rumpin Kecamatan Rumpin. Pelaku ditangkap saat mengendarai motor Honda milik korban. Melihat dikejar polisi, pelaku putar arah dan jatuh serta lari ke arah temannya yang menggunakan Honda Scoopy warna putih dan kabur.
“Kami kejar kurang lebih ada 100 meter, anggota kami Bripka Asep Rohmat Mulyana menabrakan motornya ke arah pelaku. Akhirnya satu orang pelaku atas nama Engkai berhasil kami tangkap,” ujaranya. “Sedangkan satu orang pelaku atas nama Doris berhasil melarikan diri ke perkampungan dan kebun bambu serta sungai besar,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, terakhir Enkai melakukan aksinya di Jalan Tasmania 1 Blok 1 No. 1 RT 07/005 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor. “Sabtu (9/12) sekitar pukul 04.00 WIB pelaku membawa kabur kendaraan milik Ervina (30),” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit kendaraan roda dua merk Honda Sonic, warna hitam tahun 2017 dengan nomor rangka MH1KB1114HK140093 dan nomor mesin KB11E1138986. Satu unit kendaraan roda dua, merk Honda Scoopy, warna putih dengan nomor rangka MH1JM3110HK355973 dan nomor mesin JM31E1361144. “Juga satu buah gagang kunci Leter T, empat buah anak pisau kunci Leter T, dan sebilah golok beserta sarungnya,” pungkasnya.
(sir/b/sal)