Kepala Desa (Kades) Waru Jaya Oqil mengatakan dengan dilaksanakanya sosialisasi tersebut diharapkan bisa meringankan urusan masyarakat, khususnya urusan terkait adminitrasi kependudukan yang disambungkan dari RT dan RW ke desa. “Selain itu juga dapat memberikan laporan ke desa tentang data warga di lingkungan masing-masing,” ujarnya kepada Metropolitan kemarin.
Oqiel menambahakan, tupoksi para RT dan RW diantaranya sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 yakni melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan. “Serta, pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga,” katanya.
(khr/yos/b/sal)