-
GUNUNGSINDUR – Peraturan Daerah (Perda) Kelas Jalan, segera diberlakukan di Kabupaten Bogor. Hal itu, dipastikan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Iswahyudi.
Menurut politisi Hanura itu, peraturan daerah tersebut merupakan solusi untuk meminimalisir polemik di masyarakat kawasan pertambangan.
“Nantinya, akan ada aturan-aturan seperti berapa berat kendaraan yang diperbolehkan melintas dan mana yang tidak,” ujar Iswahyudi
Ia menambahkan, seharusnya Perda tersebut sudah diberlakukan pada 2017. Namun, karena waktu yang tak memungkinkan menjadikan Perda inisiatif tersebut direncanakan akan disahkan pada Februari mendatang.
“Naskah akademiknya sudah selesai, jadi kemungkinan Januari atau Februari kita sahkan, karena kami sudah ajukan juga ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah,” tuturnya.
Dia akan memanggil semua perusahaan tambang untuk mensosialisasikannya. Sehingga, jika dilanggar maka akan dikenakan poin-poin sanksi yang bisa menjerat pelanggarnya.
“Pengawasan pasti ada, namun sanksi belum dirancang. Tapi saya yakin dalam draft ada pasal-pasal tersebut. Sementara untuk terbentuknya pasal itu, setelah kita melakukan rapat panitia khusus,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Ade Senjaya mengaku, terus memperhatikan kondisi jalan, terutama di daerah pertambangan seperti di wilayah Bogor Utara Kabupaten Bogor.
“Kegiatan tambang serta lalu lintas kendaraannya sering kali diprotes oleh masyarakat setempat. Selain menimbulkan penyakit ISPA, hal tersebut juga menjadi penyebab utama rusaknya jalan,” ujar Politisi Demokrat itu.
Karenanya, dengan Perda tersebut jam operasional kendaraan pengangkut tambang dapat diatur. “Kami terus dorong Pemda untuk menganggarkan jalan-jalan yang sering dilintasi kendaraan besar dan untuk membangun jalan dengan betonisasi,” pungkasnya.
(khr/b/sal)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 3 Juni 2024 | 16:48 WIB
Senin, 3 Juni 2024 | 16:37 WIB
Minggu, 26 Mei 2024 | 20:55 WIB
Jumat, 24 Mei 2024 | 18:11 WIB
Kamis, 23 Mei 2024 | 14:44 WIB
Selasa, 21 Mei 2024 | 19:56 WIB
Selasa, 21 Mei 2024 | 05:17 WIB
Senin, 20 Mei 2024 | 16:16 WIB
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:15 WIB
Minggu, 19 Mei 2024 | 17:57 WIB
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB
Rabu, 15 Mei 2024 | 15:48 WIB
Jumat, 10 Mei 2024 | 20:33 WIB
Rabu, 8 Mei 2024 | 16:22 WIB
Kamis, 2 Mei 2024 | 16:12 WIB
Kamis, 2 Mei 2024 | 07:22 WIB
Senin, 29 April 2024 | 16:41 WIB
Senin, 29 April 2024 | 11:09 WIB
Minggu, 28 April 2024 | 13:01 WIB
Sabtu, 20 April 2024 | 15:23 WIB