TAJURHALANG – Lamanya pembuatan KTP-el tak jarang mengundang keluhan dari warga. Warga sering kali mengadu karena merasa terlalu lama mengurus dokumen kependudukan tersebut.
Seperti yang dialami Ando Damara (18) warga Kecamatan Tajurhalang, ini membuat KTP-el sejak 2016. Tak ada kabar, dia kemudian melakukan perekaman lagi pada September 2017.
"Akhirnya bulan Januari 2018, saya mendaftarkan diri untuk foto ulang KTP-el, itupun baru sekedar daftar. Saya baru kebagian jadwal untuk foto ulang tanggal 16. Datang pukul 07.30 pagi di kantor Kecamatan Tajurhalang sudah antrean ke 35," jelas dia.
Kemudian, saat hendak foto, dia ditanya oleh petugas apakah sudah pernah buat KTP-el sebelumnya. Ando lalu mengaku pernah, petugas di kecamatan itu lalu mengecek dan data dia ada.
"Saya pun tidak jadi difoto ulang, lalu di sini saya mendaftarkan nomor HP juga, katanya akan di SMS apabila sudah jadi, tapi tidak dijelaskan berapa lama perkiraannya. Ini sudah hampir 3 bulan tidak ada kabar lagi. KTP kertas saya pun kualitasnya jelek sekarang sudah luntur. Alhasil untuk kegiatan administrasi di bank, ataupun pesan tiket kereta saya harus selalu memakai SIM," bebernya.
Demkian juga dialami Anto Nawawi, warga Kecatan Kemang. Pada Juni 2016 dia ikut perekaman KTP-el, dan baru menerima KTP-el pada Desember 2016. Setelah menunggu enam bulan, akhirnya dapat juga KTP-el.
"Namun ada kesalahan dalam penulisan alamat, karena alamat saya disingkat tapi dengan menghilangkan nomor rumah. Saya komplain untuk perbaikan, jawaban petugas bisa diperbaiki tapi perlu waktu lama. Kalau mau cepat saya diminta langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Cibinong. Akhirnya keesokan harinya saya memutuskan langsung ke Disdukcapil, karena waktu 6 bulan buat saya sudah sangat lama menunggu KTP-el saya jadi. Berdasarkan pengalaman tersebut saya pastikan bahwa tidak ada proses yang jelas dalam pembuatan KTP-el sehingga tidak dapat dipastikan standar waktu penyelesaiannya," jelas dia.
Wawan warga Kecamatan Rancabungur juga menuturkan pengalaman serupa. Dia mesti menunggu giliran desa untuk perekaman foto. Kemudian, setelah dilakukan dia menunggu sampai tiga bulan.
"Di salah satu kecamatan, antar desa bergilir dalam proses foto. Masalahnya informasi mengenai jadwal desa tertentu tidak sampai ke penduduk. Pengumuman jadwal hanya ditempel di depan ruangan tempat foto di kantor kecamatan," imbuh Wawan.
"Selesai foto, menurut petugas di kantor kecamatan, hasilnya akan dikirim ke Disdukcapil Kabupaten Bogor. Dan itupun daftar penduduk yang sudah bisa ambil KTP-el diumumin hanya di kantor kecamatan. Sama seperti pengumuman jadwal desa. Jadi, setelah foto, kami menunggu sampai kira-kira 3 bulan baru ke kantor kecamatan melihat daftar KTP-el yang telah dicetak," pungkasnya.
(dyn/c/sal)
ANTRE : Warga tengah antre untuk melakukan perekaman KTP-el di kantor kecamatan. Belakangan warga mengeluhkan dengan lamanya pembuatan KTP-el.