Minggu, 21 Desember 2025

Proyek Tempat Penyimanan Alat Berat Diduga Langgar GSS

- Jumat, 2 Februari 2018 | 08:49 WIB

-
KEMANG - Aktifitas proyek pembangunan yang akan dijadikan tempat penyimpanan alat berat diKampung Jampang RT 01/04 Desa Jampang, Kecamatan Kemang, diduga melanggar garis sepadan setu (GSS). Pasalnya pagar pembatas proyek dengan setu hanya berjarak tidak lebih dari 5 meter. Sementara sesuai aturan garis sepadan setu harus 10 meter dari bibir setu.

Ditemui diruang kerjanya Kepala Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Wawan Hermawan membenarkan, adanya pembangunan tempat untuk penyimpanan alat berat di wilayahnya. Dirinya menyebut untuk izin lingkungan sudah ada. Terkait pelanggaran garis sepadan setu dirinya tidak mengetahui.

"Iya betul ada pembangunan untuk penyimpanan alat berat. Izin lingkungan ada dan yang lainya saya tidak tahu. Saya juga belum mengecek lagi ke lapangan, kalau misal melanggar pasti kami tindak dan akan kami laporkan kepada Satpol PP Kecamatan agar mendapat teguran," ujarnya kepada Metropolitan, kemarin.

Ditempat terpisah, Warga Kahuripan Nanu Hidayat (34) mengatakan, dirinya menyayangkan lambanya dan ada kesan pembiaran terhadap aktivitas proyek tersebut. Menurutnya pihak PSDA sebagai pengelola setu bisa turun ke lapangan untuk menindak pelanggaran terhadap setu yang ada di Kabupaten Bogor.

"Saya sebagai warga yang awam, menilai proyek itu melanggar, karena biasanya proyek yang berdekatan dengan setu biasanya jauh dari bibir setu. Saya berharap proyek tersebut tidak mengganggu ekosistem setu tersebut. Dan disayangkan karena situ tersebut belum genap setahun setu dinormalisasi," tukasnya.

(dyn/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X