Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang, Iptu Irwan Alexsander mengatakan bahwa, penangkapan bandar judi koprok keliling itu berawal dari informasi warga. Melihat ada praktek perjudian yang dilakukan di bawah kolong panggung dangdut.
“Bersama tim kami menuju lokasi. Setelah dipastikan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ada dua pelaku yang ditagkap yakni SD (40) dan ML (23),” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Adapun barang bukti yang disita dari kedua pelaku judi keliling itu berupa uang tunai Rp 174.000, tiga buah dadu, batok kelapa, juga satu buah lapak dan sebuah tas warna hitam. “Pelaku tersebut terjerat pasal 303 tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara lima tahun,” pungkasnya.
(sir/b/sal)