GUNUNGSINDUR- Jual-beli kendaraan bodong alias tanpa surat di Kecamatan Gunungsindur cukup tinggi. Bahkan, kecamatan yang menjadi jalur tambang itu menjadi pasar gelap motor bodong.
Hal ini pun ditanggapi serius oleh Mapolsek Gunungsindur dengan memasang spanduk himbauan larangan membeli motor bodong. “Tentunya, kami juga melakukan antisipasi dengan memasang spanduk di setiap persimpangan jalan. Agar warga tidak tergiur dan membeli motor bodong,” ujar Kapolsek Gunungsindur Kompol Hariyanto, kepada Metropolitan, kemarin.
Lanjut Kapolsek, ia tidak akan segan segan menindak pelaku motor bodong, baik itu penjual maupun pembelinya. “Kami akan tangkap dan proses secara hukum,” pungkasnya.
(sir/b/sal/py)