METROPOLITAN - Puluhan spanduk dan umbul-umbul yang terpasang di Jalan Raya Kemang – Parung, membuat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah Kemang menertibkannya. Keberadaan spanduk dan umbul – umbul selain tak berizin, juga merusak pemandangan dan keindahan wilayah sehingga memberi kesan kumuh.
Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Kemang Hasan Soleh mengatakan, spanduk dan umbul-umbul yang ditertibkan, karena tidak memiliki izin dari pemerintah baik tingkat kecamatan maupun Kabupaten Bogor.
“Kami bertindak atas dasar peraturan daerah yang telah ada. Kalau spanduk dan umbul-umbul yang berizin, sudah ada laporanya ke Pemerintah Kecamatan,” ujarnya.
Hasan menjelaskan, dari hasil penyisiran di sejumlah ruas jalan yang masuk ke wilayah kemang, petugas Satpol PP mengamankan puluhan umbul-umbul dan spanduk jenis iklan produk perusahaan.
“Yang paling banyak kami tertibkan umbul-umbul perusahaan rokok Gudang Garam, dengan berbagai macem jenis dan semua umbul-umbul serta spanduk diamankan di kantor kecamatan dan akan memanggil perusahaan yang memasangnya,” tegasnya.
Menurutnya, semua ini dalam rangka menjalankan Perda No 8 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum (Tibum).
"Apapun yang kami temukan di lapangan terutama menyangkut dengan Perda, langsung kami ditertibkan,” tukasnya.
(dyn/b/yok).