PARUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum mengeluarkan anggaran pembebasan lahan untuk jalan keluar-masuk Terminal Parung.
Penyebabnya karena terminal masuk ke dalam tipe B. Sehingga berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. “Nah, ini yang belum karena harus menyesuaikan persyaratan. Akan diambil alih provinsi. Jadi, jalan belum diputuskan apakah akan dikelola oleh kabupaten atau tidak,” ujar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Yani Hasan kepada wartawan, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, jika mengacu kepada anggaran kinerja, sudah melekat kepada masing-masing sektor. Seharusnya sudah dikerjakan oleh provinsi.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Bogor Edi Wardani mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terminal Tipe B merupakan pelayanan transportasi angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
Sama halnya dengan Terminal Parung, sehingga kewenanganya dari mulai pengangaran hingga pengerjaan bukan lagi di Pemkab tetapi langsung Pemprov Jabar.
“Rencananya akan dibangun tahun ini, ketika saya cek anggarannya tidak ada. Mungkin tahun depan,” ucapnya.
Sejak empat tahun lalu, lanjutnya. Pemkab Bogor telah menyediakan lahan seluas 19.000 meter persegi. Lokasinya berada di Desa Parung, Kecamatan Parung. Saat ini tinggal menunggu pembangunannya saja.
Edi berharap, pembangunan terminal tersebut bisa teralisasi pada 2019. Mengingat kebutuhannya yang amat mendesak. “Kalau di lihat dari DED -nya, anggaran pembangunan terminal tipe B senilai Rp25 miliar. Belum tahu kapan mau dibangun. Yang pasti kami sudah serahkan perencanaan ke provinsi disertai surat dari bupati,” tukasnya.
(pj/sal)