Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Pembunuhan Gibran Belum Juga Terungkap

- Senin, 2 April 2018 | 10:58 WIB

-

GUNUNG SINDUR - Kasus pembunuhan Juan Gibran Harefa (16), seorang  pelajar yang tinggal di Kampung/Desa Pedurenan Kecamatan Gunungsindur yang terjadi pada akhir tahun 2017, hingga kini belum terungkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban tewas terkena sabetan senjata tajam. Kejadian nahas itu tepatnya terjadi pada Kamis (9/11/2017) sekitar pukul 18.30 WIB. Tapi hingga kini kasus tersebut belum terbongkar dan masih dalam penyelidikan kepolisian. Pihak keluarga korban berharap pihak kepolisian bisa secepatnya mengungkap pelaku pembunuhan.

"Sudah hampir lima bulan, pelaku pembunuhan belum terungkap. Kami berharap polisi bisa segera menangkap pelakunya." ujar Hasan (40), paman korban kepada Metropolitan, kemarin.

Dikonfirmasi terkait harapan keluarga korban tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunungsindur AKP Suharto menjelaskan, pihaknya hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan kepada 23 orang saksi. Tetapi belum ada petunjuk untuk tersangkanya. Pihaknya sudah bekerja secara maksimal, namun belum ada kesaksian dan keterangan yang persis mengetahui siapa pelakunya. "Karena kejadiannya pada waktu malam hari, sekitar jam 18.30 WIB. Saksi tidak ada yang kenal," tuturnya.

AKP Suharto juga menerangkan, pihak kepolisian juga sudah menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus ini kepada keluarga korban. Bahkan hampir satu minggu sekali keluarga korban datang kantor Polsek Gunungsindur. “Kami sudah bekerja semaksimal mungkin, tapi belum ada petunjuk ke arah tersangka," terangnya.

Seperti diberitakan Metropolitan beberapa bulan lalu, peristiwa pembunuhan berawal saat korban yang dibonceng temannya Gugun (17), dengan mengendarai motor Honda Beat warna merah. Mereka melaju dari  Gunungsindur menuju ke arah Parung. Saat melintas di Pedurenan, korban tiba - tiba dianiaya hingga mengakibatkan nyawanya tak tertolong.

Pasca kejadian, ayah korban Hari Sanata Harefa (42), melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Atas dasar laporan dengan nomo Lp/B/XI/2017/sektor, tertanggal 10 nopember 2017 ini, aparat kepolisian terus mengejar pelaku. Guna melengkapi perkara Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ini, petugas Polsek Gunungsindur telah meminta berbagai keterangan saksi diantaranya Gugun (17), Hafiz (17), dan Riyan (16).

"Semua saksi yang masih berstatus pelajar dan tinggal satu wilayah dengan korban ini, dimintai keterangan, karena saat kejadian, mereka bersama dengan korban." kata Wakapolsek Gunungsindur AKP Ahmad Wirjo pasca kejadian.

(sir/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X