PARUNG - Beroperasinya usaha wisata Wana Griya yang berlokasi di Desa Cogreg Kecamatan Parung dipertanyakan warga. Pasalnya beroperasinya usaha wisata ini diduga kuat belum memiliki perizinan yang lengkap.
Menurut aktifis LSM di wilayah itu Azhar Paul (50), setiap jenis usaha harus tertib dan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.
“Jadi bukan soal menolak investasi, tapi lebih ke arah penegakan peraturan. Karena izin usaha resmi itu, terkait dengan pendapatan daerah dan pemberdayaan ekonomi warga," ujarnya kepada Metropolitan, kemarin.
Senada diungkapkan Asep Ashari, tokoh pemuda wilayah utara Kabupaten Bogor yang juga pengurus aktif DPD KNPI. Menurutnya polemik tentang perizinan usaha Wana Griya muncul, karena memang usaha wisata itu belum memiliki izin.
“Belum memiliki tanda daftar usaha pariwisata. Jadi seharusnya jangan dulu beroperasi,”pintanya.
Menurut pria yang akrab dipanggil Riben itu, para investor dan pengelola usaha wisata berkewajiban mengurus berbagai perizinan. Mulai dari mengurus Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dia mengungkapkan, di wilayah Kecamatan Parung saat ini ada tiga usaha wisata yang harus lengkap perizinannya, termasuk harus memiliki TDUP. "Ada Sayaga Wisata, Tirta Sanita dan Wana Griya. Semua tempat usaha wisata ini harus punya izin. Agar bisa menghasilkan pendapatan daerah melalui retribusi resmi yang ditarik Dispenda,”tuturnya.
Seperti diberitakan Metropolitan sebelumnya, izn usaha wisata Wana Griya sempat tidak mendapat rekomendasi Camat Parung Daswara Sulanjana karena belum melengkapi perizinan lainnya. Camat Parung mengaku melakukan hal itu karena demi berjalannya dan tertib peraturan daerah. "Kita tidak menolak investasi, tapi para investor harus patuhi regulasi." tegasnya.
Sementara Kepala Desa Cogreg Suherdi mengatakan bahwa, Pemdes Cogreg baru hanya menerbitkan surat izin warga dan keterangan domisili usaha. "Kami berharap pihak pengelola Wana Griya bisa lebih kooperatif soal pengurusan izin. Agar tidak jadi polemik di warga,”pintanya.
Saat Metropolitan mengkonfirmasi hal tersebut kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo dan Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, keduanya mengakui belum menerima laporan dan baru mengetahui adanya usaha wisata baru tersebut. "Yang jelas, setiap jenis usaha yang tidak memiliki izin resmi harus ditindak tegas dan di segel oleh Satpol PP. Ini juga kaitannya dengan tugas Dinas Wasbangkim, serta Dinas Pariwisata." ucap Kukuh. Sekedar diketahui, wahana wisata Wana Griya memiliki luas lahan 5 hektare, dan menyediakan sarana penginapan, kolam renang, wahana permainan anak dan rencananya akan membuat outbond.
(khr/b/sal)