BOJONGGEDE - Reskrim Polsek Bojonggede berhasil mengamankan, tersangka pencurian dengan memecahkan kaca mobil di Jalan Perumahan Bilabong, Blok F, RT 003/RW 13, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede.
Pelaku berinisial, MY bin H (36) tahun, warga Kedaton Lingkungan V RT 005/RW 05, Desa Keraton Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komring Ilir, Sumsel.
Kapolsek Bojonggede Kompol Agus Koster Sinaga mengatakan, awal mula kejadian berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi di TKP. Dimana pada tanggal 6 April 2018 sekitar pukul 11.30 WIB, korban Suhendi (43) warga Kampung Cikoleang RT 02/02 Desa Pabuaran Kecamatan Gunungsindur melintas di Jalan Billabong, Blok F, RT 003/RW13, Desa Cimanggis, Bojonggede dengan mengendarai mobil jenis Daihatsu Xenia, No. Pol. F 1184 KN. Dan pada saat itu kondisi ban mobil sebelah kiri belakang kempes.
“Korban berusaha mencari ojek untuk membantu mencari tukang tambal ban, dan mobil dalam keadaan terkunci. Akan tetapi saat itu, korban mengetahui bahwa adanya pelaku yang memecahkan kaca mobil samping kiri depan. Korban dibantu warga langsung berteriak ada maling dan berusaha mengejarnya,” terangnya.
Panit Reskrim Polsek Bojonggede, bersama anggota dibantu warga langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku, sementara teman pelaku berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, ia mengungkapkan, pelaku MY bin H berikut barang bukti berupa, satu buah tas kulit warna hitam merk Arrow, berisi uang Rp. 3 juta milik korban, satu buah tas merk CFR warna hitam dan satu buah anak kunci leter T berikut besi pegangannya telah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Bojonggede untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(khr/b/sal)