Senin, 22 Desember 2025

Karaoke Plus-plus Digerebek Polisi

- Selasa, 24 April 2018 | 08:29 WIB

-

BOJONGGEDE  -  Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok menangkap Evi (56), seorang muncikari dari tempat hiburan karaoke yang dikelolanya dan disinyalir sekaligus menjadi tempat prostitusi di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Sabtu (21/4/2018) dini hari.

Evi diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak, karena mempekerjakan 4 perempuan di bawah umur, di tempat karaoke plus-plus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro menuturkan dibekuknya Evi, Sabtu dinihari, setelah pihaknya menggerebek tempat karaoke yang dikelola Evi di Bojonggede, tersebut.

"Dari pemeriksaan diketahui ada empat perempuan dibawah umur di sana, yang dipekerjakan pelaku sebagai pemandu lagu dan melayani tamu" kata Bintoro, kepada wartawan, baru-baru ini.

Keempat perempuan dibawah umur itu kata dia adalah T (15), L (16), E (16), N (17).‎ Dua diantaranya diketahui merupakan siswa SMK, sementara dua lainnya sudah tidak bersekolah.

Bintoro menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Dimana diduga ada sejumlah perempuan di bawah umur, yang bekerja sebagai pemandu lagu dan melayani tamu di tempat karaoke tersebut.

"Ternyata benar, sehingga pelaku kami amankan," katanya.

Keempat perempuan di bawah umur itu, kata Bintoro, bekerja di sana mulai dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB. Mereka melayani tamu dan menawarkan minuman sekaligus pemandu lagu.

"Setiap melayani tamu, korban akan mendapat bayaran Rp 100.000 dan fee penjualan minuman Rp 5.000 per botol. Para korban katanya mau bekerja di tempat tersebut karena faktor ekonomi,” pungkasnya.

(trb/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X