Minggu, 21 Desember 2025

Pengedar Diciduk Bersama 15 Paket Sabu

- Rabu, 2 Mei 2018 | 08:44 WIB

-

PARUNG PANJANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Parungpanjang berhasil menangkap seorang pelaku pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di Kampung Margamekar, RT 05/01, Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang. "Pelaku ditangkap sesudah menggunakan sabu dan akan mengedarkannya," ujar Kanit Reskrim Iptu Irwan Alexander kepada Metropolitan, Minggu (30/4/2018).

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan surat LP/A/166/IV/2018/Jbr/Res Bgr/Sektor/ Parungpanjang tanggal 21-4-2018. Kronologis penangkapan pelaku yakni setelah menerima laporan dari warga sekitar pukul 23:00 WIB, anggota Reskrim Polsek Parungpanjang langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar dan pengguna barang haram tersebut. "Pelaku bernama FEF (23) saat ditangkap menyimpan narkotika jenis sabu dalam kamar yang disimpan di bawah kasur," paparnya.

Kanit Reskrim menambahkan, pelaku FEF alias Pitak ini diketahui baru menjadi pengedar selama dua minggu. "Namun pelaku telah tiga tahun sebagai pemakai narkoba," tambahnya. Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah menyita dan mengamankan beberapa barang bukti (BB) yang ditemukan di lokasi penangkapan. Diantaranya 15 paket kecil narkoba jenis sabu, tas kecil warna putih, satu buah alat hisap merk teh botol sosro, satu unit HP evercross, satu timbangan merk constan warna silper tutup hitam dan 67 plastik kosong klip serta hasil tes urine. "Pelaku akan dijerat Pasal 112, 114 jo 127 Ayat 1.127 UU RI No 35 Tahun 2009," pungkasnya.

(sir/b/sal/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X