Sabtu, 25 Maret 2023

Lahan Sentraland Masih Bersengketa

- Kamis, 3 Mei 2018 | 09:00 WIB

-

PARUNGPANJANG - Sengketa lahan antara seorang warga pemilik tanah dengan pihak Perumnas dan Pengembang Perumahan Sentraland di Desa Kabasiran, belum berakhir. Nuraeni (45) bersama tim kuasa hukumnya justru memasang spanduk bertuliskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, persis di gerbang masuk area perumahan tersebut. Sontak spanduk ini pun menjadi perhatian pengendara yang melintas.

"Gugatan atas lahan klien kami telah diajukan ke PTUN. Akhirnya pada sidang gugatannya sudah diputuskan pengadilan pada 7 Maret 2018, dan dimenangkan penggugat Ibu Nuraeni. Tapi saat ini masih berproses hukum banding," kata kuasa hukum ahli waris dan Nuraeni, Angga Perdana, kepada Metropolitan pada Sabtu (28/4).

Pemasangan spanduk bertuliskan putusan PTUN tersebut dilakukan bersama keluarga Nuraeni dan didampingi tim kuasa hukumnya. Sanduk berwarna putih dengan tulisan berwarna merah tersebut tertancap di Jalan Raya Dago, Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang. Spanduk itu bertuliskan pemberitahuan bahwa tanah dengan SHGB NO 5466/Kabasiran, luas 70.819 M2, telah digugurkan berdasarkan putusan PTUN Bandung No 132/G/2017/PTUN-BDG, tanggal 7 Maret 2018.

"Karena hasil putusan pengadilan pada sidang gugatan tingkat pertama telah dimenangkan oleh kami pihak penggugat. Meski untuk saat ini masih dalam proses banding, tapi ini merupakan bentuk suatu keputusan tata usaha dalam hal ini pemerintah, yang menerima suatu perbuatan hukum dari perbuatan pemerintah yang telah merugikan masyarakat," papar Angga.

Angga mengatakan, luas tanah yang masuk objek sengketa itu seluas 1.390 meter persegi. "Dengan adanya putusan pengadilan hasil sidang PTUN Bandung, artinya sertifikat itu sudah dibatalkan secara keseluruhan. Jadi rumah-rumah yang ada dalam perumahan untuk saat ini sertifikatnya dibatalkan dalam sementara waktu selama berproses hukum," ujarnya.

Ia menuturkan, seharusnya pembangunan Perumahan Sentraland dihentikan karena lahan yang digunakan masih dalam sengketa. "Karena itu ada berkaitan dengan perizinan dan lain-lainnya," pungkasnya.

Sementara pihak pengembang perumahan Sentraland Sinyo, saat di temui Metropolitan di Kantor Desa Parungpanjang, enggan memberi tanggapan terlalu jauh. Dia mengatakan, terkait kasus gugatan hukum tersebut sebaiknya ditanyakan kepada pihak Perumnas saja. "Kan masih tahap banding di PTUN, jadi belum bisa di pastikan adanya pemenang. Kalau pengin jelas lagi ke pihak Perumnas yang menanganinya," tandasnya.

(sir/b/sal/run)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X