Minggu, 21 Desember 2025

Budidaya Ikan di Saluran Air dan Mengelola Bak Sampah

- Sabtu, 12 Mei 2018 | 09:16 WIB

-

Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, ajak pemuda dan masyarakat kelola serta membudayakan ikan di saluran air, dalam bentuk kepedulian terhadap lingkungan.

Kegiatan yang didukung Pemerintah Desa (Pemdes) Tamansari dan berlangsung di Kampung Temanggungan RT 03/03 Desa Tamansari ini hadiri Sekretaris Kecamatan Rumpin Kurnia Indra, Koramil Rumpin, LPNU Kabupaten Bogor dan SatBravo 90 Rumpin.

Ketua MWCNU Kecamatan Rumpin Ihsan mengatakan, selain menjaga silaturahmi dan peduli lingkungan, kegiatan ini nantinya bisa bermaanfaat bagi semua pihak.

"Secara habluminallah berarti hubungan dengan Allah, habluminannas berarti hubungan dengan manusia, kalau habluminal'alam berarti hubungan dengan alam, " ujarnya kepada Metropolitan, kemarin.

Ihsan menambahkan, ramah lingkungan melalui pengelolaan ikan di saluran air, selain itu pihaknya juga memiliki program pengelolaan bak sampah.

Sementara itu Sekcam Rumpin Kurnia Indra menambahkan, jenis sampah itu ada dua macam yaitu sampah organik dan non organik. Yang disebut sampah organik itu sampah yang bisa di daur ulang.

Sedangkan sampah non organik itu sampah yang tidak bisa diolah. “Sisa sisa sampah yang seperti itu yang kita pikirkan bersama, apakah nanti kita buat penampungan sementara dulu di setiap perkampungan, baru kemudian kita buang di penampungan akhir,” tuturnya.

Menurutnya, sampah yang tidak bisa didaur ulang itu bisa membuat masalah. Seperti menumpuk dan menyumbat saluran air dan dranase.

Kurnia menambahkan, penghijauan dan penataan lingkungan dari mulai yang kecil mudah-mudahan nanti bisa besar.

"Pemerintah Kecamatan Rumpin bersama Komunitas The Green dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) gencar mensosialisasikan ruang terbuka hijau. Intinya kita bersama - bersama peduli terhadap lingkungan," pungkasnya.

(sir/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X